Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 13:30 WIB

KPK Gandeng Pemprov Sulsel, Maros Dipersiapkan Jadi Percontohan Kabupaten Antikorupsi 2026

KPK Gandeng Pemprov Sulsel, Maros Dipersiapkan Jadi Percontohan Kabupaten Antikorupsi 2026Rakor tindak lanjut pembentukan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 di Maros. (Foto: Dok. Pemprov Sulsel)

SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam Rapat Koordinasi (rakor) tindak lanjut pembentukan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 di Kabupaten Maros. Pendampingan ini menegaskan komitmen Sulsel memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Rakor digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (4/2/2026), sebagai bagian dari verifikasi kesiapan daerah calon percontohan antikorupsi. Kabupaten Maros sebelumnya masuk kandidat berdasarkan hasil rakor KPK pada Maret 2025.

Pendampingan dilakukan melalui Diskominfo SP Sulsel, Dinas PMD Sulsel, dan Inspektorat Sulsel. Langkah ini diarahkan untuk memastikan pemenuhan indikator antikorupsi berjalan sistematis dan terukur.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Maros Chaidir Syam, Sekda Maros Andi Davied Syamsuddin, jajaran OPD, camat se-Kabupaten Maros, serta difasilitasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI.

Baca juga: Lansia Meninggal Saat Urus KK di MPP Gowa, Disdukcapil Tegaskan Bukan karena Antrean

Bupati Maros menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK RI dan Pemprov Sulsel. Ia menegaskan kesiapan daerah mendukung penuh program Kabupaten/Kota Antikorupsi hingga ke tingkat desa.

"Kami berkomitmen mendorong seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa agar aktif dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Chaidir Syam.

Sekretaris Daerah Maros memaparkan langkah kesiapan daerah dalam memenuhi enam komponen dan 19 indikator antikorupsi sesuai pedoman KPK. Enam komponen tersebut meliputi komitmen pimpinan, tata kelola pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja, dan partisipasi masyarakat.

Rakor dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pendalaman untuk mengidentifikasi tantangan serta indikator yang masih perlu diperkuat. Pembahasan difokuskan pada penyusunan langkah tindak lanjut agar implementasi program berjalan efektif dan berkelanjutan.

Baca juga: Tim Saber Sulsel Diterjunkan, Harga 12 Komoditas Pangan Diawasi Ketat Jelang Hari Besar

Perwakilan Ditpermas KPK RI Aris Dedi Arham menjelaskan bahwa program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan pengembangan dari program Desa Antikorupsi. Program tersebut dinilai berhasil diterapkan pada periode 2021-2023.

"Desa antikorupsi ini kami buat dari tahun 2021 sampai 2023 dan mendapat kesan baik, sehingga diminta untuk ditingkatkan ke level kabupaten dan kota," kata Aris.

Ia menyebut proses penentuan daerah percontohan dilakukan melalui skrining ketat berdasarkan sejumlah indikator nasional. Penilaian melibatkan KPK, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB, Ombudsman, dan BPKP.

"Integritas aparatur menjadi syarat paling berat karena menyangkut ada tidaknya kepala daerah atau OPD yang sedang berproses hukum," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Sulsel, Humas Pemprov Sulsel

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPK Gandeng Pemprov Sulsel, Maros Dipersiapkan Jadi Percontohan Kabupaten Antikorupsi 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!