Rencana perluasan desa antikorupsi tahun 2026. (Foto: Dok. Pemprov Sulsel)
SULSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersiap memperluas Program Desa Antikorupsi pada 2026 dengan menyasar 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan yang mendapat porsi terbesar. Sebanyak 21 desa di Sulsel ditargetkan terlibat sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi dari tingkat paling dasar.
Rencana perluasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten 2026 yang digelar secara virtual, Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bersama sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang masuk wilayah sasaran.
Rapat diikuti unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Ketiga perangkat daerah ini dinilai memegang peran strategis dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan berintegritas.
Baca juga: Pemprov Sulsel Kucurkan Rp2,5 Miliar Dukung Operasi Pencarian Pesawat ATR 42-500
Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menyebut Desa Antikorupsi sebagai strategi menanamkan nilai integritas hingga ke level desa. Program ini difokuskan untuk menekan praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
"Kami bersama Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri mulai membahas ini sejak 2021. Saat itu angka korupsi di level desa cukup tinggi dan berdampak pada pembangunan serta pengentasan kemiskinan," ujar Rino dikutip dari laman resmi Pemprov Sulsel, Rabu (21/1).
Melalui perluasan program, KPK berharap jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat kasus korupsi dapat ditekan. Di sisi lain, tata kelola keuangan desa didorong agar semakin akuntabel dan terbuka.
"Terdapat 18 indikator yang kami terapkan agar kepala desa dan perangkatnya lebih sadar dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa," ungkapnya.
Baca juga: Traffic Light Rusak Picu Kecelakaan di Bone, Pemotor Remaja Tabrak Truk hingga Luka Serius
Sebanyak 18 indikator tersebut dikelompokkan dalam lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Komponen ini menjadi fondasi dalam membangun desa yang tahan terhadap praktik korupsi.
Rino menambahkan, setiap provinsi sasaran perluasan sebelumnya telah memiliki desa percontohan. Di Sulawesi Selatan, Desa Pakkatto di Kabupaten Gowa ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi rujukan.
Berdasarkan data KPK, program Desa Antikorupsi telah berjalan sejak 2021 hingga 2025 dengan total 235 desa terlibat di berbagai provinsi. Untuk 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa di 12 provinsi, dengan Sulsel mencatat jumlah desa terbanyak dalam rencana pengembangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sulselprov.go.id