SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,189 miliar berdasarkan perhitungan awal BPKP Sulsel.
Kajari Sinjai Muhammad R Bugis menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti terkait manipulasi proyek. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut menguatkan dugaan adanya rekayasa anggaran dalam proyek tersebut.
"Ada 3 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPAM di Sinjai Tengah. Perhitungan sementara BPKP Sulawesi Selatan memastikan kerugian negara mencapai Rp1,189 miliar," kata Muhammad R Bugis dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (10/12/2025).
Salah satu tersangka merupakan PPK Air Minum BPPW Sulsel berinisial ALT (51), sementara dua lainnya adalah kontraktor dari PT SKS. Keduanya masing-masing berinisial SYD (38) selaku direktur utama dan AAR (33) sebagai direktur perusahaan.
Baca juga: Sulsel Jadi Provinsi Terbaik untuk Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan 2025
Proyek IPA SPAM tersebut menggunakan anggaran APBN 2021 dengan pagu Rp13,1 miliar dan nilai kontrak awal Rp10,52 miliar. Kejaksaan menyebut penyelidikan dimulai sejak Februari 2025 dengan memeriksa 28 saksi.
"Kami melakukan penyelidikan di tanggal 12 Februari 2025 dengan jumlah 28 saksi yang diperiksa. Kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 23 Mei 2025," ujar Muhammad R Bugis.
Manipulasi proyek diduga terjadi sejak awal pelaksanaan, terutama melalui tujuh kali adendum kontrak. Anggaran dinaikkan tanpa dasar hingga mencapai Rp11,572 miliar, dan ALT disebut menyetujui perubahan itu tanpa kajian teknis.
"Nilai kontrak meningkat menjadi Rp11,572 miliar tanpa dasar yang sesuai ketentuan dan tersangka ALT selaku PPK langsung menyetujui penggelembungan tersebut. Mereka menambah item pekerjaan dan menaikkan harga material padahal tidak berkaitan dengan kondisi lapangan," paparnya.
Baca juga: Pemprov Sulsel Borong Empat Penghargaan Nasional di Naker Inspirational Leadership Award 2025
Muhammad menambahkan, penyidik juga menemukan pemangkasan masa pengerjaan dari 210 hari menjadi hanya 35 hari tanpa izin Direktorat Pengembangan SPAM. Selain itu, beberapa item diganti dengan material tak sesuai spesifikasi dan ada penambahan item yang tak tercantum dalam dokumen kontrak.
"Penyidik menemukan bahwa PT SKS tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sehingga ketiga tersangka sepakat mengalihkan pengerjaan ke pihak lain tanpa sub-kontrak resmi. ALT selaku PPK mengetahui hal tersebut namun tetap mengizinkan proses berlangsung," ungkapnya.
Pencairan dana 100 persen dilakukan berdasarkan dokumen progres yang direkayasa meski pekerjaan baru mencapai 93 persen. Dokumen PHO palsu tertanggal 28 Januari 2022 menjadi dasar pembayaran penuh.
"Ketika pekerjaan baru 93 persen ALT bersama SYD dan AAR membuat dokumen progres seolah-olah sudah selesai sepenuhnya. Dokumen tersebut menjadi dasar pencairan dana 100 persen melalui berita acara PHO tertanggal 28 Januari 2022," jelas Muhammad R Bugis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Siaran Pers