Seorang lansia meninggal saat mengurus KK di Mal Pelayanan Publik Gowa. (Foto: Dok. Istimewa)
Seorang pria lanjut usia bernama Nunintjik (71) meninggal dunia usai mengurus kartu keluarga (KK) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (3/2/2026) sore setelah korban menyelesaikan proses administrasi kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gowa memastikan korban tidak meninggal dunia akibat antrean pelayanan. Pihaknya menegaskan korban juga tidak dalam kondisi sakit saat dilayani petugas.
"Tidak meninggal dunia saat menunggu antrean pelayanan dan tidak dalam kondisi sakit ketika dilayani,” kata Kepala Disdukcapil Gowa, Edy Sucipto, Rabu (4/2).
Baca juga: Tim Saber Sulsel Diterjunkan, Harga 12 Komoditas Pangan Diawasi Ketat Jelang Hari Besar
Berdasarkan rekaman CCTV, korban tiba di lantai dua MPP Gowa sekitar pukul 15.04 WITA meski jam pelayanan hampir berakhir. Petugas tetap memberikan layanan administrasi kepada korban hingga proses dinyatakan selesai.
"Info pengelola gedung dilihat dari CCTV, korban meninggal pada pukul 15.25 Wita," ungkap Edy.
Baca juga: Investasi Sulsel Melonjak 39 Persen di 2025, Tembus Rp19,5 Triliun dan Serap Ribuan Tenaga Kerja
Edy menjelaskan, korban mengurus kartu keluarga karena pindah domisili dari Makassar sekaligus melakukan perubahan data orang tua sesuai penetapan pengadilan. Seluruh dokumen administrasi disebut telah rampung sebelum korban meninggal dunia.
"Dokumen yang dimohonkan telah selesai pada pukul 15.12 WITA sesuai data di aplikasi SIAK dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Pihak Disdukcapil Gowa juga menyebut korban sempat berpamitan dan mengucapkan terima kasih kepada petugas loket serta pejabat terkait. Informasi yang menyebut korban meninggal akibat antre lama atau dipaksa datang dalam kondisi sakit dipastikan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan