Lahan milik Pemkot Makassar. (makassarkota.go.id)
SULSEL - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset milik pemerintah di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar. Pemerintah memiliki dokumen kepemilikan dan penguasaan yang sah atas lahan tersebut.
Aset itu berada di kawasan fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasos-fasum Perumahan Pemda Manggala. Namun, belakangan sebagian lahan diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa izin.
Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah bangunan liar dan aktivitas penguasaan lahan. Papan penanda kepemilikan aset yang telah dipasang Pemkot Makassar juga dilaporkan dirusak dan dirobohkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Selama beberapa tahun terakhir, sebagian lahan juga dikelola secara tidak resmi sebagai area perkebunan. Selain itu, terdapat pihak luar yang diduga melakukan pembangunan tanpa memiliki dasar kepemilikan yang jelas.
Baca juga: Melihat Tongkonan, Rumah Adat Ikonik dan Unik dari Tana Toraja
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Makassar.
“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Pakai atau SHP atas nama Pemerintah Kota Makassar.
“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.
Selain memiliki dokumen kepemilikan yang sah, Pemkot Makassar juga telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar terkait sengketa lahan bekas Hak Guna Usaha atau HGU di Kelurahan Manggala.
Putusan tersebut memperkuat posisi hukum pemerintah atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa. Keputusan itu juga menjadi dasar bagi Pemkot Makassar untuk melakukan penataan dan pengamanan aset.
“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Izhar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Makassarkota.go.id