SULSEL - Desakan pembentukan Provinsi Luwu Raya semakin menguat, hal itu berpotensi mengubah peta wilayah Provinsi Sulawesi Selatan secara signifikan. Jika terwujud, Sulsel akan kehilangan lebih dari sepertiga luas wilayahnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rilis Sulawesi Selatan dalam Angka 2025 mencatat luas Sulsel saat ini mencapai 45.330,550 km². Dari angka tersebut, wilayah Luwu Raya menyumbang 17.343,643 km² atau sekitar 38,25 persen.
Luas Luwu Raya bahkan melampaui Provinsi Sulawesi Barat yang tercatat 16.590,667 km². Kondisi ini mengingatkan pada pemekaran Sulbar dari Sulsel pada 22 September 2004.
Sebelum pemekaran Sulawesi Barat, luas wilayah Sulsel mencapai 62.361,71 km². Artinya, pemekaran wilayah kembali akan memangkas kekuatan teritorial Sulsel secara signifikan.
Baca juga: Pria di Parepare Dikeroyok usai Nonton Try Out Kickboxing, Dipicu Dendam
Wilayah Luwu Raya mencakup empat kabupaten dan satu kota. Kabupaten Luwu Utara menjadi yang terluas dengan 7.422,418 km², disusul Luwu Timur 6.745,921 km².
Kabupaten Luwu memiliki luas 2.902,069 km², sementara Kota Palopo hanya 273,235 km². Secara persentase, Luwu Utara menyumbang 16,37 persen dari luas Sulsel, Luwu Timur 14,88 persen, Luwu 6,40 persen, dan Palopo 0,60 persen.
Menariknya, tiga dari empat kabupaten terluas di Sulawesi Selatan berada di wilayah Luwu Raya. Kabupaten Bone berada di urutan ketiga terluas dengan 4.567,363 km² atau 10,08 persen dari luas Sulsel.
Secara administratif, Luwu Raya memiliki struktur wilayah yang cukup besar. Total terdapat 53 kecamatan, 75 kelurahan, dan 498 desa di kawasan ini.
Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat Akibat Bolos 500 Hari
Luwu Utara memiliki 11 kecamatan, 4 kelurahan, dan 167 desa. Luwu Timur terdiri dari 11 kecamatan, 3 kelurahan, dan 124 desa.
Kabupaten Luwu mencakup 22 kecamatan, 20 kelurahan, dan 207 desa. Kota Palopo memiliki 9 kecamatan dan 48 kelurahan.
Secara historis, wilayah Luwu dahulu hanya satu kabupaten dengan Palopo sebagai ibu kota. Pemekaran terjadi pascareformasi melalui pembentukan Luwu Utara pada 1999, Palopo pada 2002, dan Luwu Timur pada 2003.
Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan isu baru. Aspirasi ini telah bergulir sejak 1950 atau lima tahun setelah Indonesia merdeka.
Baca juga: Empat Bulan Buron, Pelaku Penikaman Dua Warga di Luwu Ditangkap Saat Pesta Ballo
Janji status Daerah Istimewa Luwu pernah disampaikan Presiden Soekarno pada 1950. Janji tersebut kembali diperjuangkan Andi Djemma pada 1958, namun kandas akibat situasi keamanan.
Upaya serupa berlanjut pada 1963, 1967, 1999, hingga 2004. Seluruhnya belum membuahkan hasil karena dinamika politik dan kebijakan nasional.
Pada 2014, rencana pemekaran kembali tertunda akibat moratorium daerah otonomi baru. Kebijakan ini hingga kini belum dicabut pemerintah pusat.
Memasuki awal 2026, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat. Aksi demonstrasi berlangsung di Palopo sejak akhir Januari.
Baca juga: Rumah Kades di Luwu Jadi Sasaran Teror OTK, Dilempari Batu dan Bom Molotov Saat Dini Hari
Massa aksi menutup Jalan Trans Sulawesi dan membentangkan spanduk bertuliskan “Selamat Datang di Provinsi Luwu Raya”. Aksi tersebut bertepatan dengan Hari Jadi Luwu ke-758 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80.
Koordinator aksi menyebut tuntutan pemekaran didorong rasa keterpinggiran dan ketimpangan pembangunan. Mereka berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pembentukan provinsi baru.
Secara geografis, jarak menjadi salah satu alasan kuat tuntutan pemekaran. Luwu Timur tercatat sebagai kabupaten terjauh dari Makassar dengan jarak 609 km.
Perjalanan darat Makassar–Luwu Timur memakan waktu hingga 14 jam. Akses udara memang tersedia, namun belum menjangkau seluruh wilayah secara optimal.
Luwu Raya juga memiliki infrastruktur bandara yang cukup lengkap. Terdapat lima bandara aktif, tiga di Luwu Utara, serta masing-masing satu di Luwu dan Luwu Timur.
Selain itu, wilayah ini memiliki 39 pulau yang tersebar di Luwu Timur, Luwu Utara, dan Palopo. Jumlah ini menjadikan Luwu Raya sebagai salah satu kawasan dengan pulau terbanyak di Sulsel.
Jika Provinsi Luwu Raya terbentuk, Sulawesi Selatan akan kehilangan 39 pulau, lima bandara, tiga kabupaten, satu kota, serta ratusan desa. Dampaknya tak hanya administratif, tetapi juga ekonomi dan geopolitik wilayah.
Namun secara regulasi, pembentukan provinsi baru tidak mudah. UU Nomor 23 Tahun 2014 mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dan kemampuan fiskal yang memadai.
Baca juga: Siswa SMP di Luwu Utara Pukul Satpam Sekolah hingga Berdarah karena Ditegur Bolos
Masyarakat Luwu juga mendorong pemekaran Kabupaten Luwu Tengah sebagai pelengkap syarat administratif. Enam kecamatan diusulkan masuk wilayah baru tersebut.
Hingga kini, pemerintah pusat menegaskan moratorium pemekaran daerah belum dicabut. Dua rancangan peraturan pemerintah sebagai dasar hukum pemekaran pun belum disahkan.
Selama kebijakan tersebut belum berubah, pembentukan Provinsi Luwu Raya masih akan menghadapi jalan panjang. Meski begitu, tekanan publik menunjukkan aspirasi tersebut belum padam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPS Sulsel