SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga guna mencegah penyimpangan dana desa. Komitmen itu ditegaskan dalam pengukuhan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) yang dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1/2026), dan menjadi langkah strategis memperkuat kesadaran hukum aparatur desa. Agenda tersebut juga diarahkan untuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan desa di Sulsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Jufri Rahman menyatakan dukungan penuh pemerintah provinsi terhadap program tersebut. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci pencegahan pelanggaran tata kelola desa.
"Tentunya, atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kami mendukung kegiatan ini sebagai upaya penguatan kesadaran hukum dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa," ujar Jufri Rahman dalam keterangannya, Jumat (30/1).
Baca juga: Polres Bone Sidak Pangkalan LPG 3 Kg, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Harga Sesuai HET
Menurut Jufri, inisiatif yang digagas Jaksa Agung Muda Intelijen merupakan langkah strategis memitigasi potensi persoalan tata kelola desa. Fungsi permusyawaratan desa dinilai harus berjalan sesuai rambu-rambu hukum.
"Asta Cita ke-6 yang berbunyi membangun dari desa dan dari bawah adalah komitmen kita untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," katanya.
Ia menambahkan, pembangunan nasional dan daerah tidak dapat dipisahkan dari pembangunan desa. Desa disebut sebagai basis kekuatan sosial, ekonomi, dan politik yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.
Baca juga: 3 Oknum Polisi di Bone Dipecat usai Terbukti Narkoba, Sempat Banding Tapi Ditolak
Pengukuhan DPD dan DPC ABPEDNAS dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen RI Reda Manthovani. Ia menegaskan peran strategis BPD dalam penyusunan regulasi desa dan pengawasan pemerintahan desa.
"BPD memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan desa," ujar Reda Manthovani.
Reda menjelaskan, pengelolaan keuangan desa kini terintegrasi melalui sistem keuangan desa yang terhubung dengan aplikasi Jaga Desa. Sistem tersebut memungkinkan Kejaksaan memonitor penggunaan dana desa secara lebih transparan.
"Dari sistem itu terintegrasi dengan aplikasi Jaga Desa sehingga Kejaksaan Negeri bisa memonitor anggaran dana desa," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel