Ilustrasi foto cagar budaya di Sulsel (Gemini AI)
SULSEL - Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan serta dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat.
Setiap daerah di Indonesia memiliki beragam cagar budaya yang tersebar di penjuru kota, salah satunya berada di Makassar, peninggalan mulai dari Kerjaan Gowa hingga kolonial Belanda.
Adapun 7 situs bersejarah di Sulawesi Selatan yang sudah memenuhi syarat sebagai benda dan bangunan cagar budaya dan diusulkan menjadi cagar budaya provinsi.
Baca juga: Panduan Lengkap Wisata Kebun Binatang di Makassar: Harga Tiket, Lokasi, dan Satwa
Apabila mengacu pada UU No 11 Tahun 2010, cagar budaya yang didefinisikan sebagai warisan budaya yang berbentuk benda materi seperti Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air memerlukan pelestarian karena memiliki nilai yang penting dalam sejerah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
1. Benteng Somba Opu – Kabupaten Gowa
2. Situs Arkeologi Bawah Air Sangkulu kulu – Kabupaten Selayar
3. Gong Nekara – Kabupaten Maros
4. Gua Prasejarah Timpuseng _ Kabupaten Maros
5. Gua Prasejarah Tedongnge - Maros
6. Gua Prasejarah Paningnge - Maros
7. Situs Prasejarah Bulu Sipong Pangkep – Kabupaten Maros
Museum Kota Makassar (Pemerintah Kota Makassar)
Dari undang-undang di atas sudah jelas apa fungsi cagar budaya bagi masyarakat yang ada di sekitarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan6.com, Pariwisata.kepulauanselayarkab.go.id