Prosesi PTDH 3 personel Polres Bone usai terbukti terlibat narkoba. (Foto: Dok. Polres Bone)
SULSEL - Sebanyak tiga personel Polres Bone, Sulawesi Selatan, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Pemecatan tetap dijalankan meski ketiganya sempat menempuh upaya banding.
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi menyatakan ketiga oknum tersebut telah melalui pemeriksaan internal secara menyeluruh. Hasil tes urine yang dilakukan Propam Polda dan Polres sebanyak dua kali menunjukkan hasil positif narkoba.
"Tiga personel terlibat narkoba kami PTDH. Mereka sudah diperiksa urin oleh Propam Polda dan Polres sebanyak 2 kali dinyatakan positif lalu disidangkan dan banding tetap putusan PTDH," ujar Sugeng, Rabu (27/1).
Baca juga: Pemprov Sulsel Perkuat Pokja IDI, Demokrasi Wilayah Timur Jadi Sorotan
Prosesi PTDH digelar melalui upacara resmi di halaman Mapolres Bone, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Tiga personel yang dipecat masing-masing Aipda SPR dari Polsek Tanete Riattang, Aipda RBW dari Polsek Patimpeng, dan Bripka EVN dari Polsek Tinra.
Sugeng menegaskan, keputusan pemecatan bukanlah kebanggaan institusi, melainkan langkah tegas untuk menjaga kehormatan Polri. Seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme pemeriksaan dan sidang disiplin yang berlaku.
Baca juga: Pemprov Sulsel Kebut Perbaikan Jalan di Luwu Raya, Akses Seko Jadi Prioritas
"PTDH bukan kebanggaan, tetapi upaya terakhir untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Prosesnya telah melalui tahapan sesuai aturan hukum," tuturnya.
Ia berharap peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung integritas dan profesionalisme. Polres Bone, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkoba.
"Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel. Tidak ada ampun bagi personel yang terlibat pelanggaran, apalagi narkoba," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bone