SULSEL - Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Karta Jayadi. Laporan dosen berinisial Q dinilai belum memenuhi unsur pidana.
Keputusan penghentian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto setelah dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Penyelidikan dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Iya, dihentikan penyelidikannya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus," kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2026).
Penghentian kasus itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Januari 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi.
Baca juga: Sulsel Jadi Tuan Rumah Bimtek SP4N-LAPOR! 2026, Pengaduan Publik Jadi Senjata Kebijakan
Meski demikian, Polda Sulsel membuka ruang hukum lain bagi pelapor. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual disebut akan dilaporkan ulang ke Direktorat Reserse PPA dan PPO.
"Selanjutnya pelapor akan melaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel," ungkap Didik.
Kuasa hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach, membenarkan penghentian perkara tersebut. Ia menilai sejak awal laporan itu tidak memenuhi unsur pidana.
Menurut Jamil, persoalan yang dipersoalkan hanya berupa percakapan personal tanpa adanya unsur pelecehan seksual. Ia menegaskan kliennya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
"Tidak ada unsur pelecehan seksual di sana," tegasnya.
Di sisi lain, Jamil mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan balik yang dilayangkan Karta Jayadi. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik oleh dosen Q.
Laporan balik itu telah dilayangkan sejak Agustus 2025 dan dinilai perlu segera ditindaklanjuti. Pihaknya meminta kepolisian bersikap objektif dalam menangani seluruh laporan yang ada.
"Kami sudah melaporkan pencemaran nama baik itu sejak Agustus 2025 lalu. Polda sudah harus periksa lagi Q," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan