Gedung Phinisi kampus UNM. (Foto: unm.ac.id)
SULSEL - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, resmi melaporkan dosen perempuan berinisial Q ke Polda Sulsel. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan usai dosen tersebut mengaku dilecehkan sang rektor.
Melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, Karta mendaftarkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel pada Senin (25/8/2025) malam. Laporan tersebut diterima langsung oleh Briptu Eka Armanza.
Baca juga: Pemprov Sulsel Siapkan Rp 11 Miliar Bangun Bengkel Otomotif Berstandar Industri untuk Siswa SMK
"Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel," jelas Jamil dalam keterangannya, Selasa (26/8).
Jamil mengungkap, langkah hukum ini diambil setelah somasi yang dilayangkan kepada Q tidak digubris. Padahal pihaknya telah memberi tenggat waktu klarifikasi selama tiga hari.
Dalam laporannya, Karta menuding Q menyebarkan dokumen yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pihaknya berharap polisi segera menindaklanjuti agar kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Ingatkan Bahaya Gadget bagi Tumbuh Kembang Anak
Sebelumnya, dosen Q melaporkan Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual. Namun pihak Karta membantah tuduhan tersebut dan menilai laporan itu mencoreng reputasinya sebagai akademisi dan pejabat publik.
"Kami sudah mendapat kuasa dari Prof Karta Jayadi karena ini kan pribadi, privasi ya. Walaupun beliau menjabat rektor, tetap hak pribadinya harus dilindungi," ujar Jamil Misbach beberapa waktu lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan