SULSEL - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Karta Jayadi, melaporkan pengelola akun media sosial @mekdiunm ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dilayangkan terkait pemberitaan yang dituding menyebarkan informasi bohong mengenai sanksi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Karta Jayadi mendatangi langsung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulsel pada Senin (19/1/2026). Ia menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, Karta berharap penanganan laporan serupa yang sebelumnya dilayangkan ke Polrestabes Makassar sejak Agustus 2025 dapat diambil alih Polda Sulsel. Menurutnya, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Tenggelam di Pantai Barombong Makassar Ditemukan Tewas
Portal mekdiunm.com yang dikelola akun anonim disebut terus memuat konten yang dinilai merugikan nama baiknya. Karta menilai pemberitaan tersebut mengandung unsur hoaks dan fitnah.
Ia berharap aparat kepolisian menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Menurutnya, proses hukum diperlukan agar kebenaran dapat terungkap secara objektif.
"Sehingga kebenaran dapat terungkap dan pihak terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujarnya.
Baca juga: Gakkumdu Bone Raih Peringkat 3 Nasional Penanganan Perkara Pidana Pemilu
Karta Jayadi diterima langsung oleh Kepala SPKT Polda Sulsel Kombes Haruna. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyatakan kesiapan menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Segera kami tindak lanjuti," kata Kombes Haruna.
Diketahui, Karta Jayadi saat ini dinonaktifkan sementara dari jabatan rektor oleh Kemdiktisaintek. Jabatan pelaksana harian Rektor UNM kini diemban Wakil Rektor Universitas Hasanuddin, Farida Patittingi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan