SULSEL - Seorang pengusaha di Makassar, Sulawesi Selatan, Sukhri Effendi Syawir (59), diduga melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 84 miliar di salah satu bank BUMN. Polisi kini memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) jelang pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kasus ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Makassar setelah dilaporkan pihak bank sejak 2024. Berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 2025, namun tersangka menghilang saat proses hukum memasuki tahap lanjutan.
Menurut penyidik, Sukhri merupakan pemilik perusahaan yang mengajukan kredit dengan menggunakan dokumen dan kontrak proyek palsu. Skema tersebut membuat bank mencairkan dana dalam jumlah besar hingga berujung kredit macet.
Baca juga: Kejari Sinjai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Air Minum, Negara Rugi Rp1,18 Miliar
"Dia memiliki PT dan mengajukan kredit dengan memasukkan data kontrak fiktif," ujar Kanit Tipidkor Polrestabes Makassar AKP Amran, Jumat (16/1/2026).
"Setelah berjalan, kredit itu tidak dibayar dan mengalami kemacetan," sambungnya.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 84 miliar. Nilai tersebut muncul dari dana kredit yang dicairkan tanpa dasar proyek yang sah.
Baca juga: ASN Pemkab Susul 4 Eks Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat Rp 16,6 M
Amran menambahkan, tersangka sempat kooperatif saat pemeriksaan awal. Namun ketika penyidik hendak menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, Sukhri tak lagi memenuhi panggilan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
"Awalnya hadir saat pemeriksaan tersangka, tapi saat akan tahap dua dia mulai beralasan dan tidak datang," jelas Amran.
Polisi kini memburu keberadaan tersangka yang menghilang diduga kabur. Amran memastikan proses hukum akan tetap berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan