Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 11 JULI 2025 • 22:02 WIB

Dua Wanita Calo Kredit Bank BUMN di Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 6,5 M

Dua Wanita Calo Kredit Bank BUMN di Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 6,5 MDua wanita calo kredit bank di Makassar resmi ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi. (Foto: Dok. Kejati Sulsel)

SULSEL - Dua wanita berinisial AH dan ER resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit di salah satu bank BUMN di Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya diketahui berperan sebagai calo yang mengatur proses pencairan kredit fiktif untuk ratusan nasabah tak layak.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, kedua tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (10/7/2025). Status mereka lalu dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.

“Dari gelar perkara, ditemukan bukti cukup untuk menetapkan AH dan ER sebagai tersangka,” ujar Jabal Nur dalam keterangannya, Jumat (11/7).

Baca juga: Penumpang Kapal Tujuan Parepare Loncat ke Laut usai Kesurupan, Nelayan Jadi Penyelamat

Setelah penetapan tersangka, AH dan ER langsung digelandang ke sel tahanan. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dinas Kesehatan Makassar.

“Kedua tersangka dalam keadaan sehat sehingga dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya 139 debitur yang ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima kredit. Proses pencairan dilakukan dengan dokumen permohonan yang disiapkan para calo.

Baca juga: Kesal Gaji Tak Sesuai, Kuli Bangunan di Sinjai Nekat Curi Kabel dan Besi di Tempat Kerja

“Ratusan berkas kredit itu diperoleh dari pihak ketiga. Para calon nasabah sebenarnya tidak layak menerima kredit sesuai aturan,” kata Jabal.

Akibat perbuatan AH dan ER, negara mengalami kerugian fantastis hingga Rp6,5 miliar. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik kredit bodong tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun disertai denda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejati Sulsel

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Wanita Calo Kredit Bank BUMN di Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 6,5 M

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!