SULSEL - Seorang buronan kasus tindak pidana korupsi proyek irigasi senilai miliaran rupiah di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, akhirnya diringkus di Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka bernama Muh Nasri (47), Direktur PT Planet Beckam, yang dikenal sebagai “crazy rich” asal Gowa.
Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel, dibantu Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire. Muh Nasri ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Teratai, Kota Makassar, pada Kamis (3/7/2025) dini hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut penangkapan ini menindaklanjuti Surat Kepala Kejari Nabire Nomor R-02/R.1.17/Fu/04/2025. Proses ini juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: 14 Remaja di Bone Ajukan Dispensasi Nikah Selama 2025, 11 Dapat Izin karena Hamil Duluan
“Terpidana melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendung tetap dan saluran irigasi di Kabupaten Nabire yang bersumber dari APBD 2018,” kata Soetarmi.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian senilai Rp10,2 miliar akibat penyimpangan pekerjaan konstruksi. Proyek irigasi yang terletak di Topo Jaya, Distrik Uwapa, Nabire, itu menjadi lahan korupsi yang dikelola Muh Nasri bersama rekannya.
Saat diamankan, Muh Nasri bersikap kooperatif dan langsung diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire. Proses eksekusi akan dilanjutkan sesuai vonis pengadilan.
Baca juga: Napi Kasus Curanmor di Sinjai Kabur usai Bobol Plafon Sel Isolasi
Muh Nasri divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti lebih dari Rp10 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
“Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak cukup, diganti pidana penjara lima tahun,” tegas Soetarmi.
Kasus ini juga melibatkan Muh Amir Nurdin yang merupakan Direktur CV Dammar Jaya, ia bersama Muh Nasri mengatur pemenangan tender proyek di Kabupaten. Keduanya terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Siaran Pers