SULSEL - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Selatan menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjamin layanan kesehatan tetap optimal selama lonjakan aktivitas masyarakat.
Kesiapsiagaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Kesehatan RI. Edaran itu menekankan pentingnya penguatan layanan kesehatan selama masa libur panjang.
Penyiapan tim medis difokuskan pada perlindungan kesehatan masyarakat. Upaya ini juga mencakup pencegahan penyakit serta antisipasi kecelakaan lalu lintas dan potensi bencana.
Baca juga: Polres Selayar Tangkap 2 Pria Curi Perkakas di Toko
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr. Evi Mustikawati Arifin, menyampaikan bahwa masa siaga berlangsung sejak 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, petugas kesehatan ditempatkan di berbagai titik rawan.
"Tim medis kami siagakan untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan kesehatan cepat dan tepat selama libur Natal dan Tahun Baru, baik untuk penanganan kegawatdaruratan maupun pelayanan kesehatan dasar," ujar Evi dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, penugasan tenaga kesehatan diprioritaskan di titik strategis. Wilayah Kota Makassar dan perbatasan antar kabupaten/kota menjadi fokus utama.
Baca juga: Suami di Parepare Curi Motor Istri, Sempat Bersandiwara Temani Lapor Polisi
Sebanyak sembilan pos terpadu dan pos pengamanan disiapkan untuk mendukung pelayanan kesehatan. Pos tersebut melibatkan UPT rumah sakit milik Pemprov Sulsel dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Pos kesehatan tersebar di terminal, pusat perbelanjaan, dan ruas jalan utama. Sejumlah wilayah perbatasan juga disiagakan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas.
Dinkes Sulsel memastikan koordinasi lintas sektor terus diperkuat selama periode Nataru. Langkah ini diharapkan memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sulselprov.go.id