SULSEL - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmen pengamanan hutan dan ketertiban daerah saat memimpin apel peringatan Hari Jadi ke-59 Polisi Kehutanan. Pesan tersebut disampaikan di tengah persiapan pengamanan jelang pergantian tahun 2025/2026.
Apel Gelar Pasukan Simulasi Penanggulangan Huru Hara berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Sulsel, pada Senin (22/12/2025). Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi lintas unsur pengamanan daerah.
Baca juga: Diskominfo Sulsel Raih Predikat Informatif pada Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
Andi Sudirman mengapresiasi dedikasi Polisi Kehutanan yang dinilai konsisten menjaga kelestarian hutan di tengah tantangan lingkungan yang kian kompleks. Ia menekankan peran krusial aparat kehutanan dalam mendukung agenda lingkungan Sulsel.
"Kita sudah galakkan program revolusi hijau untuk seluruh wilayah Sulsel, kami berharap para personel polisi kehutanan menjadi garda terdepan dalam perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan di setiap wilayah," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (23/12).
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulsel menyoroti peran strategis Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum menjelang libur akhir tahun. Kesiapsiagaan aparat dinilai penting untuk menciptakan rasa aman di ruang publik.
"Seluruh jajaran Satpol PP harus selalu siap, profesional, proporsional, dan humanis, namun tetap tegas dan terukur dalam penegakan aturan," tegasnya.
Baca juga: Anugerah Keterbukaan Informasi 2025, Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Transparansi
Usai apel, Andi Sudirman bersama Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, Sekda Sulsel Jufri Rahman, dan Forkopimda melepas program mudik gratis. Sebanyak tujuh armada bus diberangkatkan untuk 250 pemudik ke sejumlah rute di Sulsel.
"Program ini untuk mengurangi kemacetan sekaligus memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam merayakan libur akhir tahun bersama keluarga. Keselamatan pemudik adalah prioritas utama," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sulselprov.go.id