SULSEL - DPRD Sulawesi Selatan resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai arah utama legislasi daerah tahun depan. Penetapan ini menjadi fondasi penting penyusunan regulasi strategis yang menyokong pembangunan dan tata kelola pemerintahan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Ruang Rapat Paripurna, Senin (22/12/2025). Agenda ini menandai berakhirnya rangkaian pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, yang mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Kehadiran pemerintah provinsi menegaskan komitmen bersama dalam memastikan agenda legislasi berjalan seirama.
Baca juga: Wagub Sulsel Perkuat Peran Legislator Perempuan, Soroti Kekerasan hingga Stunting
Propemperda 2026 disusun melalui pembahasan intensif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel bersama Pemprov Sulsel. Proses ini diarahkan untuk menyelaraskan Ranperda dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan regulasi daerah.
Dalam sambutannya, Jufri Rahman menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulsel, khususnya Bapemperda dan para pengusul Ranperda. Ia menilai kontribusi seluruh pihak menjadi kunci tersusunnya Propemperda yang realistis dan terukur.
"Terhadap Propemperda tahun 2026 yang telah ditetapkan, kita tentu berharap agar semua Ranperda yang diprogramkan dapat terealisasi sesuai perencanaan yang telah disusun," ujar Jufri membacakan sambutan Gubernur Sulsel.
Ia menegaskan Propemperda telah dirancang melalui penentuan skala prioritas dengan mempertimbangkan kondisi faktual dan kebutuhan daerah. Karena itu, komitmen DPRD dan pemerintah daerah dinilai krusial agar seluruh Ranperda dapat dituntaskan tepat waktu.
Baca juga: Daftar 25 Penerima Penghargaan Perempuan Inspiratif dari Pemprov Sulsel
Jufri juga mengingatkan adanya kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan Ranperda dalam Propemperda dibahas dan ditetapkan pada tahun berjalan. Ranperda yang tidak terselesaikan tidak dapat diajukan kembali dengan judul yang sama, kecuali dalam kondisi darurat.
"Setelah penetapan Propemperda tahun 2026, kami berharap dukungan semua pihak agar pelaksanaannya berjalan optimal, kata Jufri. Ia sekaligus meminta perangkat daerah segera menyiapkan langkah tindak lanjut sesuai tugas masing-masing.
Propemperda sendiri merupakan instrumen penting dalam sistem legislasi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Selama ini, Propemperda Sulsel menjadi pijakan lahirnya berbagai peraturan daerah strategis di sektor pembangunan, pelayanan publik, dan pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sulselprov.go.id