SULSEL - Sebanyak 19 mobil milik anggota DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, hangus terbakar saat aksi demo ricuh berujung pembakaran gedung dewan. Kendaraan mewah mulai dari Toyota Fortuner hingga Alphard ikut menjadi arang.
Dua unit ambulans juga tak luput dari amukan api dalam insiden tersebut. Mayoritas kendaraan yang terbakar merupakan milik pribadi legislator yang terparkir di area kantor DPRD.
"Sekitar 19 mobil anggota dewan terbakar," ujar anggota DPRD Makassar, Basdir, Minggu (7/9/2025).
Fraksi PKB menjadi salah satu yang paling terdampak. Dari lima anggotanya, empat legislator kehilangan mobil akibat kebakaran tersebut.
Baca juga: Gubernur Andi Sudirman Apresiasi TNI Jaga Kondusivitas Sulsel Selama Demo
"Hampir semua anggota Fraksi PKB mobilnya ikut terbakar, kecuali Pak Imam Musakkar yang kebetulan tidak membawa kendaraan," ujar Fahrizal Arrahman Husain Syam, salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKB.
Fahrizal sendiri mengaku dua mobilnya ludes, yakni Toyota Fortuner dan Suzuki APV yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan ambulans. Ia menyebut kendaraan tersebut dibeli jauh sebelum menjabat sebagai anggota dewan.
"Mobil itu hasil jerih payah saya, keluaran tahun 2012," tegasnya.
Anggota DPRD lainnya, Muchlis Misbah, menyebut sederet kendaraan milik koleganya turut terbakar. Daftar mobil yang terbakar antara lain Alphard, Pajero, Mazda, Xpander, hingga Toyota Rush.
Baca juga: Gubernur Sulsel Dampingi Mensos Resmikan Hunian Layak untuk Naila dan Warga Kurang Mampu di Makassar
"Yang kutahu terbakar mobilnya itu H Jufri Pabe (Mazda), Pahlevi, Hartono (Pajero), Adi Akbar (Xpander), Idris dan Sangkala Saddiko (Toyota Rush)," beber Muchlis.
Data BPBD Makassar mencatat total 67 mobil dan 15 motor terbakar dalam insiden pembakaran gedung DPRD pada Jumat (29/8) malam. Namun jumlah pasti kendaraan milik legislator belum dirinci oleh Sekretariat DPRD Makassar.
Sekretaris DPRD Makassar, Rahmat Mappatoba, mengungkapkan pihaknya tidak mendata mobil pribadi anggota dewan. Legislator diminta masing-masing melapor langsung ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan