SULSEL - Seorang remaja perempuan bernama Astrid Nindya (16) di Parepare, Sulawesi Selatan, mengalami kecelakaan usai lehernya tersangkut benang layangan saat mengendarai motor. Korban menabrak kendaraan lain hingga terjatuh dan mengalami luka di tubuhnya.
Peristiwa itu terjadi saat korban melintas di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Jumat (5/9/2025) petang. Astrid mengaku tak melihat benang layangan yang melintang di jalan hingga menjerat lehernya.
Insiden itu membuat korban terpental dan menabrak dua motor yang terparkir di pinggir jalan. Akibatnya, Astrid mengalami benturan di kepala, luka memar, serta luka sayat di leher karena terjerat tali benang.
Baca juga: 19 Mobil Legislator DPRD Makassar Hangus Saat Gedung Dibakar Massa, Ada Ambulans hingga Mobil Mewah
"Trauma sekarang, kepalanya pusing karena sempat terbentur. Luka di lehernya masih berbekas dan kakinya juga memar," ungkap Mala, ibu korban, Minggu (7/9).
Meski anaknya terluka, orang tua korban terpaksa harus mengganti biaya kerusakan dua motor yang turut ditabrak. Mereka memilih berdamai dengan pemilik kendaraan tanpa melibatkan aparat kepolisian.
"Saya mi yang rugi, luka anakku tapi saya juga bayar ganti rugi. Motor yang rusak ditabrak sudah dibawa ke bengkel," keluh Mala.
Baca juga: Gubernur Andi Sudirman Apresiasi TNI Jaga Kondusivitas Sulsel Selama Demo
Mala mengungkapkan, dirinya sempat mencari tahu pemilik benang layangan yang membuat anaknya terjatuh. Namun, tidak ada yang mengakui aktivitasnya telah mencelakakan orang lain.
Sementara itu, Camat Bacukiki Barat Ardiansyah menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan warga terkait bahaya layangan di jalan umum. Papan imbauan telah dipasang, dan petugas diminta menertibkan warga yang masih bermain layangan di kawasan tersebut.
"Baliho imbauan sudah dipasang di lokasi untuk menertibkan warga yang bermain layangan," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan