Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 16 JULI 2025 • 23:43 WIB

Mobil Mewah Terjaring Operasi Patuh di Makassar, Kedapatan Nunggak Pajak hingga Rp39 Juta

Mobil Mewah Terjaring Operasi Patuh di Makassar, Kedapatan Nunggak Pajak hingga Rp39 JutaMobil Alphard terjaring operasi patuh di Makassar akibat menunggak pajak hingga Rp39 juta. (Foto: M.Faisal/SULSEL ZONE)

SULSEL - Sebuah Toyota Alphard berwarna hitam mencuri perhatian saat terjaring razia Operasi Patuh Pallawa 2025 di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/7/2025). Mobil mewah bernomor polisi DD 1223 RE itu kedapatan menunggak pajak kendaraan hingga lebih dari Rp39 juta.

Petugas gabungan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel langsung mengarahkan pengemudi tersebut ke gerai pembayaran pajak yang disiapkan di lokasi.

"Hari ini memang kita lakukan penertiban pajak kendaraan bertepatan dengan Operasi Patuh. Kami bersinergi dengan Polri, TNI, dan mitra lain," ujar Kepala UPTD Samsat Makassar 1, Yarham Yasmin.

Baca juga: Lansia Calo Penerimaan Polri Tipu Casis Rp 200 Juta Ditangkap di Makassar, Modus Imingi Korban Kelulusan

Yarham menuturkan, bukan hanya Alphard, banyak pengendara lain juga menunggak pajak kendaraan hingga puluhan juta rupiah. Penertiban ini menyasar kendaraan dengan tunggakan pajak dalam jangka panjang.

"Banyak kendaraan dengan plat gantung dan tunggakan besar. Hari ini kami tindak untuk memastikan edukasi masyarakat tentang pentingnya bayar pajak tepat waktu," jelasnya.

Baca juga: Pemprov Sulsel Dapat Penghargaan Penataan Ruang Laut Terbaik se-Indonesia

Dalam razia yang digelar sepanjang hari ini, petugas menemukan total 90 kendaraan roda empat yang belum melunasi pajak. Samsat Makassar 1 berhasil mengumpulkan lebih dari Rp90 juta setoran pajak kendaraan yang menunggak.

Sebelumnya, operasi serupa pekan lalu menghasilkan pemasukan pajak sebesar Rp500 juta untuk kas daerah. Yarham memastikan razia akan terus digelar sebagai langkah nyata meningkatkan kepatuhan warga.

"Penertiban ini menjadi bentuk komitmen pemerintah agar masyarakat sadar kewajiban pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mobil Mewah Terjaring Operasi Patuh di Makassar, Kedapatan Nunggak Pajak hingga Rp39 Juta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!