Ilustrasi penipu. (Foto: Freepik)
SULSEL - Seorang wanita berinisial WD (30) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dibekuk polisi usai menipu dan menggelapkan uang serta emas milik korban hingga total Rp550 juta. Pelaku beraksi dengan modus meminjam dana usaha dari korban dengan menjanjikan keuntungan lebih.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jambu, Kelurahan Mappasaile, pada Rabu (23/7/2025). WD menjanjikan keuntungan 20 persen kepada korban berinisial N (37) yang tertarik menjadi pemodal.
Baca juga: Pemuda di Parepare Ditangkap karena Rekam Ipar Mandi, Sudah 3 Kali Beraksi
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh mengatakan, kasus bermula pada November 2024, saat WD menawarkan skema investasi kepada korban untuk mendanai orang-orang yang disebut membutuhkan pinjaman tanpa agunan.
"Namun, ternyata nama-nama yang diajukan pelaku sebagai peminjam ternyata fiktif," kata Saleh, Jumat (25/7).
Dana yang disetor korban rupanya digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Untuk meyakinkan korban, WD tetap rutin membayar bunga sesuai janji, padahal dananya diambil dari uang korban sendiri.
Saleh menuturkan, pelaku kerap mengaku ada orang baru yang ingin meminjam uang agar bisa terus mendapat kucuran dana. Skema ini berjalan mulus hingga korban mulai curiga dan akhirnya melapor ke polisi.
"Jadi setiap uang itu mau habis, pelaku melapor lagi bahwa ada temannya mau pinjam uang dan pelaku memberikan," ungkapnya.
Baca juga: Nekat Mandi di Irigasi Meski Tak Bisa Berenang, Siswa SMP di Luwu Timur Tewas Tenggelam
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian total Rp550 juta ditambah 40 gram emas. Hingga saat ini, pelaku belum mengembalikan kerugian tersebut.
Polisi telah menahan WD dan menyita sejumlah slip bukti transfer sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan