SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan buka suara terkait sorotan publik atas pengadaan kendaraan operasional Gubernur berupa Lexus LM. Pemprov menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan aset dan efisiensi anggaran.
Kendaraan yang diadakan pada 2025 itu telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Fungsinya diperuntukkan mendukung layanan protokoler dan operasional pemerintahan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menyebut kebijakan ini melalui pertimbangan strategis. Fokus utamanya adalah efisiensi biaya dan optimalisasi dukungan kerja pemerintahan.
"Pengadaan kendaraan operasional tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi pengelolaan aset daerah," ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Baca juga: Pemprov Sulsel Tegaskan Isu Sewa Helikopter Rp2 Miliar Hoaks, Suhartono: Anggaran Belum Digunakan
Ia menjelaskan, selama ini Pemprov Sulsel menanggung biaya pemeliharaan ratusan kendaraan dinas yang sudah berusia tua. Kondisi itu dinilai tidak lagi ekonomis dan membebani anggaran.
Untuk menekan beban tersebut, pemerintah daerah telah melepas ratusan kendaraan lama melalui lelang resmi. Prosesnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selama ini, Pemprov Sulsel menanggung beban pemeliharaan ratusan kendaraan dinas yang sudah berusia tua dan tidak lagi ekonomis untuk digunakan," ungkap Salim.
Baca juga: Bantah Isu Perusahaan Israel Investasi di Luwu Utara, Gubernur Sulsel: Provinsi Tak Akan Beri Izin
Menurut Salim, pengadaan kendaraan baru didasarkan pada kebutuhan operasional yang lebih efektif. Kendaraan tersebut diharapkan mampu menunjang mobilitas Gubernur dalam menjalankan tugas.
"Kendaraan ini dipilih dengan mempertimbangkan aspek efektivitas, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas secara lebih optimal," jelasnya.
Di akhir keterangannya, ia mengajak masyarakat menyikapi informasi secara bijak. Publik diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum utuh.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel