SULSEL - Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Penyerahan rapor kualitas layanan tersebut berlangsung di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Makassar, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan itu diikuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bersama 10 pemerintah kabupaten/kota yang menjadi objek evaluasi sepanjang 2025. Penilaian juga mencakup sejumlah instansi vertikal seperti kementerian, kepolisian, kantor pertanahan, hingga lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari evaluasi rutin terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Penilaian dilakukan untuk memastikan layanan pemerintah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Ini adalah penganugerahan opini Ombudsman Republik Indonesia tahun 2025 lingkup Sulawesi Selatan," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Sulsel Gelar Dialog Bersama DPR-Kepala Daerah dan Tokoh Bahas Pemekaran Luwu Raya
Ia mengungkapkan secara umum kualitas pelayanan publik di Sulsel menunjukkan hasil yang positif. Sejumlah daerah bahkan berhasil meraih kategori pelayanan sangat baik.
"Secara umum hasilnya kita melihat bahwa di Sulawesi Selatan berada dalam kategori kualitas baik. Beberapa daerah berada di kualitas sangat baik," jelasnya.
Meski demikian, Ombudsman menilai masih ada tantangan untuk meningkatkan kualitas layanan hingga mencapai level tertinggi. Upaya tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
"Ke depan kita harapkan ada peningkatan progresif, terutama bagi pemerintah provinsi untuk mencapai kualitas tertinggi pada opini 2026," katanya.
Baca juga: KPK Tinjau Proyek Jalan MYC di Makassar dan Gowa, Pemprov Sulsel Perkuat Transparansi Pembangunan
Ismu menjelaskan penilaian Ombudsman menggunakan sistem opini yang disertai sertifikat serta rapor evaluasi. Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi setiap unit layanan publik.
Menurutnya, meskipun sudah berada di kategori baik, jarak menuju kategori sangat baik masih cukup besar. Karena itu, peningkatan kualitas layanan harus dilakukan secara konsisten.
Ia juga berharap daerah di Sulsel dapat masuk dalam jajaran terbaik secara nasional pada penilaian mendatang. Hal tersebut dinilai sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Dalam proses penilaian, Ombudsman menggunakan dua komponen utama. Komponen tersebut meliputi kualitas pelayanan serta tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman.
Baca juga: Pemprov Sulsel Raih Predikat Sangat Baik ITKP 2025, Nilai Pengadaan Tembus 91
"Penilaiannya menggunakan dua komponen besar, yaitu kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan terhadap produk-produk Ombudsman dengan komposisi 70 dan 30," jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, membacakan sambutan Gubernur Sulsel. Ia menegaskan pelayanan publik merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
Menurutnya, penilaian Ombudsman menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas layanan pemerintah. Evaluasi tersebut juga memastikan pelayanan berjalan transparan, responsif, dan bebas dari maladministrasi.
"Penilaian ini merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana pelayanan publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan responsif," ujarnya.
Baca juga: Sulsel Raih Peringkat 3 Nasional IPKKU 2025, Ketertiban Umum Dinilai Sangat Baik
Pemprov Sulsel, lanjutnya, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang secara konsisten melakukan pengawasan layanan publik. Pengawasan tersebut dinilai membantu pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan sistem pelayanan.
Salim menambahkan hasil evaluasi tersebut menjadi bahan refleksi bagi pemerintah daerah. Berbagai pembenahan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Upaya tersebut meliputi penguatan standar pelayanan, peningkatan kapasitas aparatur, digitalisasi layanan, hingga penguatan sistem pengaduan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan berkeadilan.
Ia menegaskan integritas dan profesionalitas aparatur harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan layanan pemerintah yang lebih berkualitas dan mudah diakses.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel