SULSEL - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman membuka ruang dialog terkait wacana pemekaran wilayah di Luwu Raya melalui pertemuan bersama pimpinan DPR RI. Forum tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Makassar, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri kepala daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa dari berbagai organisasi di wilayah Luwu Raya.
Sejumlah tokoh politik turut hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, anggota Komisi II Taufan Pawe serta anggota DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Luwu Raya dan beberapa mantan kepala daerah.
Andi Sudirman menyebut pertemuan ini menjadi wadah dialog terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Salah satu isu utama yang dibahas adalah rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di kawasan Luwu Raya.
Baca juga: Viral Pria di Luwu Ngamuk Bawa Kapak Saat Demonstran Aksi Luwu Raya Tutup Jalan
Menurutnya, berbagai elemen masyarakat telah menyampaikan pandangan secara langsung kepada Ketua Komisi II DPR RI. Aspirasi tersebut datang dari tokoh masyarakat, anggota DPRD Sulsel hingga perwakilan mahasiswa.
"Teman-teman tokoh, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, dan mahasiswa dari berbagai organisasi sudah menyampaikan terkait DOB Luwu Raya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rifqinizamy menjelaskan bahwa pemerintah pusat hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi penting terkait penataan wilayah.
Ia menyebut dua aturan yang sedang diproses yakni Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah. Regulasi tersebut merupakan amanah dari undang-undang pemerintahan daerah.
Baca juga: Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp 1,04 Triliun Bangun Infrastruktur Luwu Raya
Andi Sudirman menegaskan seluruh proses pemekaran wilayah saat ini berada di kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pun menunggu keputusan resmi terkait kebijakan tersebut.
"Semua prosesnya saat ini berada di pemerintah pusat dan masih menunggu keputusan dari pusat," jelasnya.
Sebelumnya, usulan pembentukan DOB Luwu Tengah telah diselesaikan secara administratif oleh pemerintah provinsi. Dokumen tersebut juga telah diserahkan kepada pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.
Gubernur Sulsel berharap isu pemekaran wilayah tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Ia meminta seluruh pihak tetap menjaga situasi kondusif sambil menunggu keputusan pemerintah pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel