Senin, 09 MARET 2026 • 11:35 WIB

Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Author

Sekda Sulsel Jufri Rahman saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.

Dukungan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada 6 Maret 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas.

Menurut Jufri, pembatasan penggunaan platform digital bagi anak merupakan langkah yang tepat untuk menjaga proses tumbuh kembang mereka. Ia bahkan menilai kebijakan tersebut seharusnya sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu seperti halnya di negara tetangga.

"Saya setuju dengan peraturan itu. Mestinya dilakukan sejak beberapa tahun lalu," ujarnya kepada awak media, Senin (9/3).

Baca juga: Sekda Sulsel Tegaskan Pemekaran Luwu Raya Harus Ikuti Aturan, Singgung Syarat Provinsi Baru

"Di Australia juga sudah mulai terapkan," tambah Jufri.

Ia mengingatkan penggunaan perangkat digital tanpa pengawasan berpotensi membuka akses anak terhadap konten yang tidak pantas. Risiko tersebut semakin besar jika anak bebas menggunakan media sosial tanpa batas waktu.

Jufri menekankan pembatasan tersebut harus diiringi pengawasan yang ketat, terutama di lingkungan sekolah. Peran lembaga pendidikan dinilai penting dalam memastikan aturan berjalan efektif.

"Tetapi larangan itu mesti diawasi betul, khususnya pihak sekolah," ucapnya.

Baca juga: Aturan Batik KORPRI Tiap Kamis, Pemprov Sulsel Masih Menunggu Keputusan Pusat

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin. Ia menyebut media sosial memiliki pengaruh besar terhadap perilaku dan perkembangan anak.

Menurutnya, ketika penggunaan media digital tidak diawasi, anak berpotensi terpapar berbagai konten berbahaya. Sebab itu, kebijakan pembatasan dari pemerintah dianggap sebagai langkah pencegahan yang penting.

"Kami sangat setuju dengan kebijakan tersebut. Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak," ujar Iqbal, Senin (9/3).

Iqbal menambahkan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Orang tua dan sekolah juga perlu memastikan penggunaan teknologi tetap memberi manfaat bagi proses belajar anak.

Baca juga: DPRD Sulsel Sahkan Propemperda 2026, Selaraskan Regulasi dengan Arah Pembangunan Daerah

"Dengan adanya aturan ini, kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial bisa diminimalkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol," katanya. 

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan pemerintah telah resmi mengatur pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini menunda kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," tutur Meutya dalam keterangannya di Jakarta.

Baca juga: Sulsel Jadi Tuan Rumah Bimtek SP4N-LAPOR! 2026, Pengaduan Publik Jadi Senjata Kebijakan

Implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan bertahap mulai 28 Maret 2026. Platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox termasuk yang akan terdampak aturan tersebut.

Pemerintah pusat berharap kebijakan ini mampu memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Teknologi diharapkan tetap memberi manfaat bagi proses belajar tanpa mengganggu perkembangan karakter generasi muda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Sulsel

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU