Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 29 JANUARI 2026 • 00:36 WIB

Aturan Batik KORPRI Tiap Kamis, Pemprov Sulsel Masih Menunggu Keputusan Pusat

Aturan Batik KORPRI Tiap Kamis, Pemprov Sulsel Masih Menunggu Keputusan PusatASN berseragam batik KORPRI. (Foto: Dok. Pemprov Sulsel)

SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan belum mengambil sikap terkait penerapan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam batik KORPRI setiap hari Kamis. Kebijakan tersebut masih dikaji karena dinilai perlu diselaraskan dengan aturan yang sudah berlaku di pemerintah daerah.

Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, Jayady, mengatakan hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menerapkan edaran BKN tersebut di lingkup Pemprov Sulsel. Pihaknya masih menunggu kejelasan dan sinkronisasi regulasi dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Pemprov Sulsel Salurkan Alat Bantu bagi Disabilitas, Dorong Kemandirian Difabel di Empat Daerah

Menurut Jayady, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 selama ini telah menjadi pedoman ASN daerah terkait pakaian dinas, termasuk ketentuan penggunaan batik pada hari Kamis. Sebab itu, Pemprov Sulsel memilih bersikap hati-hati sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Kami (Pemprov Sulsel) pada prinsipnya melihat perkembangan dulu karena dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, sebagai pedoman kita Pemerintah Daerah itu diatur bahwa hari Kamis itu ASN menggunakan pakaian batik," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2026).

Baca juga: Tukang Kayu di Bone Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap Rumah, Terlempar dari Ketinggian 4 Meter

Ia menegaskan, jika nantinya terdapat hasil koordinasi resmi antara Kemendagri dan BKN terkait penerapan aturan tersebut di daerah, Pemprov Sulsel akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme. Namun keputusan akhir tetap menunggu arahan pimpinan daerah.

"Pada prinsipnya kita di Pemprov menunggu perkembangan hasil koordinasi (antara BKN dengan Kemendagri). Itu saja," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Sulsel

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aturan Batik KORPRI Tiap Kamis, Pemprov Sulsel Masih Menunggu Keputusan Pusat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!