Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 00:05 WIB

Bantah Isu Perusahaan Israel Investasi di Luwu Utara, Gubernur Sulsel: Provinsi Tak Akan Beri Izin

Author

Gubernur Sulsel klarifikasi isu perusahaan Israel investasi di Luwu Utara. (Foto: Dok. Pemprov Sulsel)

SULSEL - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan tidak ada ruang bagi perusahaan yang berafiliasi dengan Israel untuk berinvestasi di Sulsel. Ia memastikan seluruh proses perizinan di tingkat provinsi tidak akan melayani perusahaan dengan keterkaitan tersebut.

"Prinsipnya tidak ada izin untuk perusahaan apa pun yang berafiliasi Israel untuk berinvestasi di Sulsel. PTSP kami tidak akan mengeluarkan izin," tegas Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Ia juga meluruskan polemik yang mengaitkan investasi panas bumi dengan kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, izin pengusahaan panas bumi sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Ini yang Akan Terjadi Jika Luwu Raya Lepas dari Sulsel

Meski demikian, Pemprov Sulsel tidak tinggal diam jika muncul kebijakan pusat yang menuai sorotan publik. Pemerintah daerah, kata dia, akan meminta evaluasi apabila terdapat perusahaan yang diduga memiliki afiliasi dengan Israel.

"Jika itu dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, maka kita akan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang," ujarnya.

Andi Sudirman turut membantah isu yang menghubungkan proyek panas bumi dengan pembangunan infrastruktur di Luwu Utara, termasuk akses jalan menuju Kecamatan Seko. Ia menegaskan proyek jalan tersebut telah direncanakan sejak periode sebelumnya dan bersumber dari APBD serta APBN.

Baca juga: Pemprov Sulsel Kebut Perbaikan Jalan di Luwu Raya, Akses Seko Jadi Prioritas

"Terkait pembangunan jalan di Seko sudah direncanakan sejak periode kami sebelumnya dan murni dari APBD dan APBN. Jadi tidak terkait dan itu hoaks," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin investasi geothermal di Luwu Utara. Seluruh proses perizinan proyek panas bumi, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Perizinan terkait proyek panas bumi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Di Pemprov Sulsel tidak ada proses perizinan terkait proyek tersebut," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Sulsel

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU