Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 09:15 WIB

Pria di Makassar Lempari Warung Padang Tempat Istri Sirinya Bekerja karena Ditolak Rujuk

Author

Polisi menangkap pria di Makassar usai merusak warung makan tempat istrinya bekerja. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Polisi menangkap seorang pria berinisial IL (30) di Makassar, Sulawesi Selatan, usai merusak warung makan tempat istri sirinya bekerja. Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kesal ajakan rujuk ditolak sang istri.

Peristiwa terjadi di sebuah rumah makan Padang di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, pada Selasa (17/2/2026). Warung tersebut menjadi sasaran lemparan batu hingga sejumlah fasilitas rusak.

"Motif pelaku diduga dipicu oleh emosi lantaran istri sirinya tidak ingin rujuk kembali," ujar Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Ipda Suprianto, Rabu (18/2).

Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Tersangkut di Sungai Bollangi Gowa, Sempat Dilaporkan Hilang 10 Hari

Pelaku disebut datang ke lokasi dan langsung meluapkan emosinya dengan melempari bangunan secara berulang kali. Pengunjung dan karyawan yang berada di dalam warung sempat panik.

"Sejumlah fasilitas warung mengalami kerusakan serta menimbulkan kerugian materiel bagi pemilik usaha," jelas Suprianto.

Usai menerima laporan warga, polisi bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan mengidentifikasi pelaku. IL kemudian diamankan di kediaman kerabatnya di Jalan Andi Tonro tanpa perlawanan.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau warga menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak tanpa melanggar hukum.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tegas Ismail.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU