Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 06 JANUARI 2026 • 00:26 WIB

Pemilik Usaha Nasi Kuning di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan demi Buktikan Selingkuh

Pemilik Usaha Nasi Kuning di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan demi Buktikan SelingkuhPasutri pengusaha nasi kuning di Makassar jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap karyawan. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Sepasang suami istri (pasutri) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap karyawannya. Ironisnya, aksi pemerkosaan itu direkam sang istri dengan dalih membuktikan perselingkuhan.

Kasus ini diungkap Polrestabes Makassar setelah korban melapor usai mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan. Kedua pelaku masing-masing berinisial SO (22) dan SI (39) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di Kecamatan Manggala pada Kamis (1/1/2026). Korban awalnya dipanggil oleh SI ke lokasi usaha nasi kuning miliknya dengan alasan pekerjaan.

"Jadi kronologis singkatnya, si istri menduga bahwa si suami ada hubungan dengan karyawannya," ujar Arya dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (5/1).

Baca juga: Ketua DPRD Soppeng Diduga Aniaya Kabid BKPSDM, Dipicu Penempatan 8 PPPK Paruh Waktu

Setibanya di lokasi, korban diinterogasi dan dituduh memiliki hubungan terlarang dengan SO. Tuduhan itu disertai kekerasan fisik hingga korban mengalami pemukulan dan tendangan.

Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa masuk ke kamar bersama SO dan dipaksa berhubungan badan. Seluruh kejadian tersebut direkam oleh SI menggunakan ponsel.

"Jadi korban selain mengalami penganiayaan juga mengalami pemerkosaan yang dilakukan si suami-istri ini," ungkap Arya.

Arya menyebut aksi tersebut telah direncanakan sejak awal sebagai upaya menjebak korban. Rekaman dibuat untuk dijadikan bukti, meski dilakukan dengan cara melanggar hukum dan melukai korban.

Baca juga: Dosen ASN Ludahi Kasir Supermarket di Makassar Dapat Sanksi Turun Pangkat dari LLDikti

"Motifnya dia rekam untuk membuktikan selingkuh atau tidak, tapi kan cara membuktikannya salah. Dia paksa berhubungan badan. Ya kalau dipaksa, karena ketakutannya, tekanan akhirnya kan gak terbukti dengan sendirinya," bebernya.

Korban mengalami pemerkosaan sebanyak dua kali di hari yang sama sebelum akhirnya diizinkan pulang. Ia kemudian dijemput kerabat dan langsung melapor ke Polrestabes Makassar.

"Dua kali kejadian di tempat yang sama, di hari yang sama. Alhamdulillahnya korban bisa keluar dan minta dijemput sama kerabatnya," imbuh Arya.

Polisi menyita rekaman video sebagai barang bukti utama. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemilik Usaha Nasi Kuning di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan demi Buktikan Selingkuh

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!