Ilustrasi KDRT. (Foto: iStockphoto/JOHNGOMEZPIX)
SULSEL - Seorang pria paruh baya berinisial AR (54) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai diduga menganiaya istrinya, RM (43), menggunakan kipas angin. Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam dan bengkak di bagian pipi.
Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di rumah pelaku, Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Senin (9/2/2026). Pelaku diamankan tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka mengatakan, pelaku memukul korban menggunakan kipas angin sebanyak dua kali. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kipas angin saat penangkapan.
"Kami dari Unit Jatanras melaksanakan backup piket terkait laporan KDRT. Pelaku memukul istrinya memakai kipas angin sebanyak dua kali di area pipi," kata Hamka kepada wartawan.
Baca juga: Mayat Tanpa Kepala Mengapung di Danau Tempe Gegerkan Warga Wajo
Hamka menambahkan, korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat penganiayaan tersebut. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum.
"Untuk luka yang dialami korban di bagian pipi memar. Kipas angin sudah kami amankan bersama tersangka," tuturnya.
Berdasarkan keterangan korban, kekerasan itu dipicu persoalan sepele terkait kaos kaki. Pelaku disebut emosi karena tidak menemukan kaos kaki yang berpasangan saat hendak menghadiri pesta.
Baca juga: BPPD Sulsel Buka Sayembara Logo Pariwisata, Ajak Kreator Perkuat Branding Daerah
"Dia mau ke pesta dan cari kaos kakinya, tapi tidak dapat karena saya sedang kerja. Akhirnya dia pakai kaos kaki yang tidak sepasang," ungkap RM.
Korban mengaku pertengkaran kembali terjadi setelah pelaku pulang dari pesta. Emosi pelaku memuncak hingga berujung pada aksi pemukulan.
"Pulang dari pesta dia masih mempermasalahkan itu, lalu marah, banting HP anak-anak, kemudian ambil kipas dan pukul saya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan