Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 15:35 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Dijatuhi Denda Babi dan Ayam usai Candaan Kontroversial

Author

Pandji Pragiwaksono menjalani sanksi adat imbas materi stand up komedinya dinilai menghina budaya Toraja. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, setelah materi stand up komedinya soal budaya Toraja viral dan menuai polemik. Sidang adat itu berujung pada sanksi denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk permohonan maaf imbas candaannya dinilai menghina.

Peradilan adat digelar di Tongkonan Kaero Sangalla, Selasa (10/2/2026), dan dihadiri tokoh adat serta masyarakat Toraja. Hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menegaskan sanksi tersebut merupakan tradisi turun-temurun untuk memulihkan harmoni adat yang dianggap ternodai.

"Sebagai permohonan maaf kepada leluhur kami, sanksinya satu ekor babi dan lima ekor ayam," ujar Sam di hadapan Pandji dan warga.

Baca juga: Gubernur Sulsel Groundbreaking Preservasi Jalan Paket 2 MYP Senilai Rp274 Miliar di Takalar

Menurut Sam, candaan Pandji dinilai melukai harkat, martabat, dan nilai-nilai sakral masyarakat Toraja, termasuk para leluhur. Meski materi itu pertama kali dibawakan pada 2013 dan sempat dihapus, kemunculannya kembali pada 2021 dinilai kembali membuka luka lama.

"Materi stand up tersebut melukai dan menyakiti hati kami semua, apalagi setelah kembali viral," ungkapnya.

Di hadapan tokoh adat, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui kesalahannya. Ia mengaku membawakan materi tentang ritual Rambu Solo tanpa pemahaman yang utuh terhadap makna adat tersebut.

Baca juga: Pembangunan RS Regional Luwu Mulai Ditender, Pemprov Sulsel Target Beroperasi Usai Masa Kontrak

Pandji menyebut peristiwa ini menjadi pelajaran penting dalam perjalanan kariernya sebagai komika. Ia berjanji lebih berhati-hati, khususnya saat menyentuh isu adat dan budaya.

"Saya menerima semua keputusan yang ditetapkan dan semoga ke depan saya bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ucap Pandji.

Sebagai bagian dari putusan adat, ritual permohonan maaf kepada leluhur dijadwalkan berlangsung Rabu (11/2). Hewan denda berupa babi dan ayam akan dikurbankan sesuai tradisi adat Toraja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU