Dosen Guru Besar UIN Palopo Dilaporkan Cabuli Mahasiswi Saat Pingsan, Kampus Langsung Nonaktifkan
SULSEL - Seorang dosen bergelar profesor di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial ER dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berusia 18 tahun. Kasus ini mencuat setelah korban diduga dicabuli saat dalam kondisi pingsan.
Oknum guru besar tersebut kini telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas kampus. Laporan resmi dilayangkan orang tua korban ke Polres Palopo.
"Laporannya sudah masuk, besok dikembangkan," ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki, Senin (2/2/2026).
Laporan polisi tercatat pada Sabtu (31/1) dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan. Polisi mulai menyiapkan langkah penyelidikan lanjutan.
Baca juga: Siswi SMAN 1 Bantaeng Harumkan Indonesia di Ajang STEM Internasional 2026 di Thailand
Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan pencabulan disebut terjadi di sebuah ruko di Palopo pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 12.00 WITA. Korban saat itu pingsan dan diangkat masuk ke dalam ruko oleh saksi berinisial R bersama terduga pelaku.
Setelah korban dibaringkan di dalam ruko milik terduga pelaku, aksi pencabulan diduga terjadi. Perbuatan itu disebut berlangsung saat korban masih tidak sadarkan diri.
Korban dilaporkan sempat ditepuk pipinya hingga tersadar. Dugaan perbuatan tersebut dihentikan setelah korban sadar dan diberi air minum.
Kasus ini membuat korban dan keluarga keberatan hingga menempuh jalur hukum. Terduga pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Polres Bone Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Fokus Tertib Lalu Lintas Jelang Operasi Ketupat
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pemeriksaan saksi baru akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Iya, ada LP-nya. Rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya," kata Sahrir.
Sementara itu, pihak UIN Palopo mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan Prof ER. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026.
"Pimpinan universitas menetapkan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik," ujar Humas UIN Palopo Reski Azis dalam pernyataan resminya.
Baca juga: Rektor UNM Laporkan Dosen Perempuan Ngaku Dilecehkan atas Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulsel
Penonaktifan dilakukan untuk menjaga kelancaran proses hukum dan kondusivitas kampus. UIN Palopo menegaskan kebijakan ini bukan bentuk penetapan kesalahan.
"Langkah ini murni administratif dan mengedepankan asas kehati-hatian serta penghormatan terhadap proses hukum," jelas Reski.
Selain itu, terduga pelaku juga akan menjalani pemeriksaan internal kampus. Tim pemeriksa melibatkan unsur pimpinan universitas hingga Dewan Guru Besar.
"Pimpinan UIN Palopo mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan