Senin, 05 JANUARI 2026 • 10:31 WIB

Karyawan Wanita di Makassar Diduga Diperkosa Majikan, Aksi Direkam dan Dijadikan Alat Ancaman

Author

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SULSEL - Seorang pekerja perempuan berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya sendiri. Aksi tersebut disebut direkam oleh istri pelaku dan diduga dijadikan alat ancaman agar korban terus bekerja tanpa menerima gaji.

Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026) dini hari. Perkara tersebut kini ditangani kepolisian dan mendapat pendampingan dari lembaga pemerhati perempuan.

Pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen, menyebut peristiwa terjadi di rumah pelaku di wilayah Barombong pada 1-2 Januari 2026. Korban diduga disekap dan dipaksa berhubungan badan di bawah tekanan istri pelaku.

"Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam," ujar Alita Karen kepada wartawan.

Baca juga: Pemprov Sulsel Pindahkan 130 Pasien ODGJ dari RSKD Dadi ke RS Sayang Rakyat

Alita mengungkapkan, korban diperkosa sebanyak dua kali di kamar pelaku. Aksi pemerkosaan tersebut sengaja direkam oleh istri pelaku dalam dua momen berbeda.

"Yang pertama handphone disimpan di lemari tapi dalam kondisi merekam, lalu yang kedua direkam langsung," jelasnya.

Usai kejadian, korban dipulangkan oleh pelaku dalam kondisi trauma. Korban kemudian memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Korban juga mengaku mengalami ancaman dan kekerasan fisik sebelum dipaksa berhubungan badan. Ancaman tersebut membuat korban tidak berdaya melawan.

Baca juga: RSKD Dadi Luncurkan Klinik Terapung, Siap Layanan Kesehatan Warga Kepulauan Sulsel

"Kalau tidak mau, korban akan dipukul. Sebelumnya sudah ditampar dan dijambak rambutnya," tutur Alita.

Menurut Alita, rekaman tersebut diduga dijadikan alat intimidasi agar korban terus bekerja tanpa upah. Korban bahkan disebut diancam harus bekerja selama belasan tahun.

"Pelaku mengancam korban harus bekerja di situ tanpa bayaran, bahkan disebut sampai 15 tahun," katanya.

Alita menyebut korban telah bekerja sekitar tiga bulan di usaha milik pasangan suami istri tersebut. Ia menduga korban bukan satu-satunya yang mengalami perlakuan serupa.

Baca juga: Admin Instagram di Bone Jadi Bandar Sabu, Polisi Buru 295 Pembeli dalam Jaringan

"Korban bilang banyak karyawan tidak betah dan cepat sekali keluar masuk," ungkapnya.

Kondisi kerja di tempat usaha tersebut juga dinilai tidak manusiawi dengan jam kerja panjang dan upah minim. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran berulang.

"Bayangkan kerja dari jam tujuh malam sampai dua belas siang hanya dibayar Rp60 ribu per hari," sambung Alita.

Menurut informasi pendamping korban, ponsel yang diduga berisi rekaman telah disita penyidik. Istri pelaku juga telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.

"HP pelaku sudah disita karena bukti rekaman ada di situ," bebernya.

Baca juga: Sempat Buron, Polisi Tangkap Dosen UNM Penyuka Sesama Jenis Lecehkan Mahasiswa

Alita menyayangkan satu terduga pelaku lainnya belum ditahan. Ia mendesak polisi segera menuntaskan proses hukum kasus tersebut.

"Suaminya belum ditahan dengan alasan masih menyelesaikan jualan, padahal dia sadar melakukan persetubuhan di bawah tekanan," keluhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar, Ita Isdiana Anwar, memastikan pihaknya telah mendampingi korban. Saat ini korban masih menjalani proses asesmen.

"Iya, korban baru datang melapor di UPTD PPA dan sementara dilakukan asesmen," kata Ita.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU