SULSEL - Seorang pria berinisial KA (31), office boy (OB) showroom mobil di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah membunuh karyawati rekan kerjanya, ST (41). Pelaku tega menghabisi nyawa korban usai gagal memperkosanya.
Peristiwa tragis itu terjadi di showroom mobil di Jalan H Andi Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, pada Jumat (19/8/2025) sekitar pukul 02.30 WITA. Kala itu, pelaku masuk ke kamar korban yang tinggal di lantai dua showroom.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto mengatakan, pelaku awalnya hendak memperkosa korban. Namun korban melawan dengan meronta hingga mendorong pelaku.
Baca juga: Gubernur Sulsel Jenguk Korban Pembakaran Gedung DPRD Makassar di Rumah Sakit
Tak terima dilawan, pelaku naik pitam lalu mengambil pisau dan menggorok leher korban. Tidak hanya itu, pelaku juga menusuk dada korban sekali untuk memastikan korban tidak bernyawa.
Usai beraksi, KA kabur meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah. Seorang rekan kerja yang mendengar teriakan kemudian mengecek kamar korban dan mendapati tubuhnya sudah tak bergerak.
Saksi langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan korban tewas di atas kasur dengan luka gorokan di leher dan tikaman di dada.
Baca juga: Ricuh Balap Motor di Bone, Panitia Ditikam Penonton Ngotot Masuk Tanpa Tiket
Tim Reskrim Polres Parepare kemudian bergerak cepat memburu pelaku. KA akhirnya ditangkap di Jalan Lauleng, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang.
Agus menyebut pelaku sempat berusaha kabur saat hendak diamankan. Polisi akhirnya menembak kaki pelaku karena melakukan perlawanan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut. KA dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Parepare