Ilustrasi narkoba. (Foto: Freepik)
SULSEL - Seorang pria berinisial DN (28) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dengan memanfaatkan media sosial. DN diketahui merupakan admin sebuah akun Instagram yang dijadikan sarana transaksi narkoba dengan ratusan pembeli.
Polisi menyebut DN tidak beraksi sendirian dalam jaringan tersebut. Tiga pelaku lain berinisial PR (34), ZD (49), dan JM (45) turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
"Admin dari akun Instagram Rebone City sudah kami amankan bersama tiga pelaku lainnya," ujar Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, Selasa (30/12/2025).
"Membernya ada lebih dari 300 orang, dan kami sudah mengidentifikasi 295 di antaranya merupakan warga Bone," lanjutnya.
Baca juga: Sempat Buron, Polisi Tangkap Dosen UNM Penyuka Sesama Jenis Lecehkan Mahasiswa
DN ditangkap di Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, pada Rabu (24/12) sekitar pukul 20.30 WITA. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku awal yang lebih dulu diamankan dengan barang bukti sabu.
"Kami awalnya mengamankan ZD dan JM dengan dua saset sabu, dan keduanya mengaku memperoleh barang tersebut melalui transaksi online," ungkap Irham.
"Dari informasi tersebut kami kemudian melakukan gelar perkara kuat dugaan pelaku tempel adalah akun Rebone City sesuai dengan laporan warga yang kami terima sebelumnya," tambahnya.
Hasil penyelidikan kemudian membawa polisi ke Jalan Bukaka, tempat PR dan DN diamankan. Dari pemeriksaan ponsel, DN dipastikan sebagai pengelola akun Instagram Rebone City yang menjadi pusat transaksi narkoba.
Baca juga: Gubernur Sulsel Resmikan 3 Ruas Jalan Strategis di Bone
"HP yang digunakan DN adalah ponsel admin Rebone City, dan dari situ seluruh transaksi dikendalikan," jelas Irham.
Irham mengungkapkan DN menggunakan aplikasi WhatsApp modifikasi dengan nomor luar negeri serta rekening atas nama orang lain untuk mengelabui aparat. Sistem transaksi dilakukan dengan metode tempel di sejumlah titik yang sudah ditentukan.
"Dia menggunakan nomor dengan kode Singapura dan bertransaksi lewat Instagram, lalu diarahkan ke WhatsApp untuk diberikan lokasi tempelan barang," katanya.
Menurut polisi, sabu yang diedarkan DN berasal dari luar wilayah Bone, termasuk dari daerah Barru. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali di Bone dengan sistem sektor per kecamatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers