Istri Hamil di Bulukumba Alami KDRT, Suami Cemburu Tuduh Korban Selingkuh usai Chat dengan Pria Lain
SULSEL - Seorang istri berinisial SY (23) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, AR (22), di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Korban yang sedang hamil 5 bulan dianiaya secara brutal oleh pelaku yang cemburu hingga menudingnya selingkuh.
Aksi KDRT itu terjadi di rumah pasangan tersebut di Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, pada Rabu (19/11/2025). Korban menjelaskan bahwa keributan bermula dari pesan WhatsApp (WA) di ponselnya yang membuat suaminya cemburu.
"Dia tuduh saya selingkuh. Awalnya ada chat dari teman bahas soal iCloud saat saya main game, ternyata dia cemburu soal itu," ungkap SY, Selasa (25/11).
Cekcok antara keduanya memanas setelah pelaku menuding SY berhubungan dengan pria lain. Situasi pun semakin tak terkendali hingga berujung tindakan kekerasan.
Baca juga: Mahasiswa di Palopo Dipukul Warga hingga Rahang Bergeser karena Berisik
Setelah itu, SY kemudian berencana meninggalkan rumah untuk menghindari keributan berlanjut. Namun, saat korban mengemas barangnya justru memicu pelaku semakin agresif dan menyerangnya secara bertubi-tubi.
"Dia minta uangnya Rp 500 ribu, lalu saya tendang sedikit tapi tidak sakit. Dia balas tendang berkali-kali sampai saya jatuh," ujar SY.
Korban mengaku diseret dan ditendang pelaku meski dalam kondisi mengandung anak pertama mereka. Sejumlah tetangga yang mendengar teriakan mencoba menolong, tetapi pelaku melarang mereka masuk.
"Dia tarik rambut saya lalu diseret, sakit sekali karena saya sedang hamil lalu diinjak," ucapnya.
Baca juga: Bayi di Luwu Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Pelaku Ngaku Pukul Pakai Balok
"Ada tetangga datang mau menolong karena saya berteriak, tapi dia (pelaku) bilang tidak apa-apa, jadi mereka pergi," tambah SY.
SY akhirnya melaporkan penganiayaan itu ke Polres Bulukumba pada Kamis (20/11). Ia menunjukkan luka lebam di hampir seluruh bagian tubuhnya, mulai dari paha hingga kedua lengannya.
"Luka di paha, lutut kiri dan kanan, betis kiri dan kanan, lengan kiri dan kanan, bahu kanan dan kiri. Sudah melapor ke Polres Bulukumba," jelasnya.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba bergerak cepat memeriksa korban, saksi, dan melakukan visum di rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bekas kekerasan serius yang dialami korban akibat pukulan dan tendangan.
Baca juga: 2 Wanita Ngebut Berboncengan Motor Kecelakaan di Parepare, 1 Korban Tewas di TKP
Setelah berkas pemeriksaan lengkap, polisi kemudian bergerak menangkap AR di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (25/11) malam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
AR kini mendekam di rutan Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali dalam keterangannya, Rabu (26/11).
Saat ini, kondisi korban dilaporkan telah berangsur membaik dan mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Bulukumba. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan agar korban mendapat keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan