Ilustrasi KDRT. (Foto: iStockphoto/JOHNGOMEZPIX)
SULSEL - Seorang wanita hamil 8 bulan bernama Nurfadillah (22) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melaporkan suami sirinya ke polisi. Ia mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menegur pelaku yang kedapatan menonton video porno.
Penganiayaan itu terjadi di Perumahan Kariango Dua, Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, pada Rabu (13/8/2025) dini hari. Usai dipukul, korban langsung melapor ke Polsek Mandai dengan membawa bukti penganiayaan yang dialaminya.
Kapolsek Mandai Iptu Erwin membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut korban telah membuat laporan polisi.
Baca juga: Dua Pelajar Boncengan Motor Tabrakan dengan Mobil di Palopo, Korban Dilarikan ke RS
"Korban datang melapor bahwa dia telah dipukul suami sirinya, padahal sedang hamil 8 bulan," kata Erwin saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8).
Polisi segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian. Namun, pelaku sudah melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.
"Kami telah mengambil keterangan korban kemudian membuat surat perintah penyelidikan untuk melakukan pencarian terhadap suaminya," tambah Erwin.
Baca juga: RSUD Haji Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-80 RI
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tindak kekerasan yang dialami korban bukan pertama kali terjadi. Nurfadillah kerap mengalami penganiayaan sejak masih tinggal bersama pelaku di Kota Ambon, Maluku.
"Menurut korban dia sudah sering dianiaya suaminya, bahkan setelah pindah dari Ambon ke Makassar dan Maros pun masih sering mengalami kekerasan," ungkap Erwin.
Kasus ini kini ditangani Polsek Mandai. Polisi masih memburu pelaku, sementara korban mendapatkan perlindungan hukum atas laporan dugaan KDRT yang dialaminya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan