Jumat, 03 OKTOBER 2025 • 14:05 WIB

Ayah di Makassar Perkosa Anak Kandung Berulang Kali hingga Hamil, Tergoda Sering Tidur Bareng

Author

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Pixabay)

SULSEL - Seorang pria berinisial MA (38) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai memperkosa anak kandungnya hingga hamil satu bulan. Perbuatan bejat itu berlangsung sejak korban berusia 7 tahun hingga kini berusia 15 tahun.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menyebut kasus tersebut terungkap setelah korban melapor. Ia menegaskan bahwa pelaku adalah ayah kandung korban.

Pelaku diamankan di rumahnya di Kota Makassar pada Kamis (2/10/2025). Polisi menduga aksi pemerkosaan dilakukan berulang kali selama delapan tahun.

"Ini dilakukan sudah sejak korban berusia 7 tahun hingga 15 tahun. Setelah berusia 15 tahun sudah haid dan ternyata hamil," ujar Arya dalam konferensi pers, Jumat (3/10).

Baca juga: Oknum Guru SD di Makassar Ditangkap usai Diduga Lecehkan Siswi 56 Kali Modus Les Privat

Arya menuturkan, korban kini hamil satu bulan. Untuk pemulihan kondisi fisik dan mental, korban dititipkan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

"Saat ini kondisi korban sedang hamil satu bulan dan sudah kami titipkan di UPTD PPA. Pelaku pun sudah kami tangkap dengan upaya paksa," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku tergoda karena sering tidur bersama korban. Pengakuan itu mengejutkan polisi yang menangani kasus.

"Motifnya karena tersangka sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda melakukan persetubuhan," ungkap Arya.

Arya menambahkan, salah satu kejadian terjadi saat korban membantu neneknya lalu dipanggil ke kamar pelaku. Korban disuruh memijat kepala, diberi uang Rp10 ribu, dan dipaksa melayani nafsu ayah kandungnya.

"Korban diminta berbaring lalu celananya dibuka paksa. Meski merasa sakit, korban disuruh diam," katanya.

Baca juga: Ibu Hamil 8 Bulan di Maros Jadi Sasaran Jambret, Terjatuh Saat Melarikan Diri

Pelaku disebut melancarkan aksinya hanya dalam tiga menit. Usai itu, korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

"Pelaku sempat mengancam korban dengan kata-kata kasar agar tetap diam. Karena takut, korban tidak berani melawan," terang Arya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun.

"Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara," pungkas Arya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU