MT (20), pelaku persetubuhan gadis di bawah umur di Gowa saat digiring polisi. (Foto: Dok. Istimewa)
SULSEL - Seorang pemuda berinisial MT (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap NH (15), gadis di bawah umur yang sempat dilaporkan hilang. Korban ditemukan berada di rumah pelaku setelah tiga hari tak pulang ke rumah.
Kasus ini mencuat setelah NH pamit kepada orang tuanya untuk bertemu MT dengan dalih ingin menukar ponsel. Namun setelah itu, nomor kontaknya tidak bisa lagi dihubungi.
"Korban sudah tidak aktif HP-nya hingga akhirnya orang tua korban berusaha mencarinya," kata nenek korban, Nurhaeda, saat ditemui wartawan, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Ulfa Multifa Mahasiswi UIM Makassar Dilaporkan Hilang, Tinggalkan Pesan Maaf dan Jejak Misterius
Setelah pencarian dilakukan, NH akhirnya ditemukan di rumah MT di Jalan Tirta Jene'berang, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Keluarga korban langsung melapor ke Polres Gowa atas dugaan tindak pidana.
Tak berselang lama, polisi bergerak cepat dan mengamankan MT di lokasi. Ia digelandang ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, MT mengakui perbuatannya telah menyetubuhi NH satu kali di rumahnya. Ia kini ditahan dan menjalani proses penyidikan.
Baca juga: Penyuluh KUA di Soppeng Meninggal Saat Ceramah di Masjid, Dikenang sebagai Pegawai Teladan
Pihak keluarga korban merasa kecewa karena upaya damai secara kekeluargaan tak membuahkan hasil. Menurutnya, keluarga pelaku justru meminta pihak korban menempuh jalur hukum.
"Kami sangat keberatan dengan pelaku karena sudah coba selesaikan secara kekeluargaan, tapi ditolak," tandasnya.
"Kami sudah beri waktu, tapi mereka malah menyuruh kami lapor polisi. Maka kami ambil langkah hukum," sambungnya.
Saat ini, polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut. MT dijerat dengan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman pidana berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan