Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Freepik)
SULSEL - Seorang guru SD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IPT (32) ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya SS (12). Aksi bejat itu disebut terjadi hingga 56 kali saat korban mengikuti les privat di kontrakan pelaku.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus IPT di rumahnya di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Kamis (2/10/2025). Guru berstatus PPPK itu langsung digelandang ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, menyebut pelecehan berlangsung di kontrakan pelaku di kawasan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Perbuatan itu diduga terjadi sejak Februari dan baru terungkap pada Minggu (28/9).
"Iya, pelaku panggil korban ke kontrakannya, dia buka les privat," kata Ali.
Baca juga: Ibu Hamil 8 Bulan di Maros Jadi Sasaran Jambret, Terjatuh Saat Melarikan Diri
Kasus ini terungkap setelah korban yang baru naik kelas 6 tidak tahan menanggung tekanan batin. Ia akhirnya menceritakan kejadian itu kepada tetangganya.
"Anak ini tidak tahan karena tekanan batin, lalu cerita sama tetangga," jelas Ali.
Informasi dari tetangga kemudian diteruskan kepada ibu korban dan pihak sekolah. Meski sempat diragukan karena minim bukti, kasus ini akhirnya terbuka lewat mediasi.
Ali mengungkapkan, pelaku kerap memaksa korban melepas pakaian hingga meminta foto bugil melalui ponsel. Aksi bejat itu berlangsung berulang, rata-rata tujuh kali setiap bulan hingga totalnya mencapai 56 kali.
"Sampai disuruh buka baju, lakukan perbuatan suami istri, bahkan kirim foto bugil. Dalam sebulan bisa tujuh kali," bebernya.
Baca juga: KORPRI Sulsel Siap Berlaga di PORNAS XVII Palembang, Turunkan 24 Atlet di 3 Cabor
Di hadapan polisi, IPT membantah melakukan pelecehan seksual. Namun ia mengaku sering mengirim pesan mesra kepada korban melalui WhatsApp.
"Menurut keterangan terlapor, dia hanya melakukan chat mesra melalui WhatsApp," kata Ali.
Awalnya IPT juga menolak tuduhan hingga pihak sekolah ragu dengan laporan korban. Namun, dalam mediasi pada 28 September, ia akhirnya menandatangani surat pernyataan yang mengakui perbuatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan