Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 08:10 WIB

Gadis Difabel di Makassar Diperkosa Tetangga Saat Buang Sampah, Pelaku Imingi Uang Rp 2 Ribu

Gadis Difabel di Makassar Diperkosa Tetangga Saat Buang Sampah, Pelaku Imingi Uang Rp 2 RibuIlustrasi kekerasan seksual. (Foto: Pixabay)

SULSEL - Seorang siswi SMP (18) yang merupakan penyandang disabilitas di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri inisial AS (30). Pemerkosaan terjadi saat korban membuang sampah di sekitar rumahnya.

"Berdasarkan laporan, korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku. Namun, kami masih menunggu hasil visum untuk pembuktian," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, Rabu (13/8).

Peristiwa itu terjadi di lorong dekat rumah korban di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 05.30 WITA. Saat itu, korban yang hendak pulang usai membuang sampah bertemu pelaku di jalan yang baru pulang salat subuh.

Baca juga: Maling Kepergok Mencuri Aniaya Karyawati Bank di Parepare, Pelaku Ditangkap di Makassar

Wahiduddin mengatakan, pelaku memanfaatkan kepolosan korban yang merupakan difabel. Melihat kesempatan saat situasi sepi, ia lalu membawa korban ke tempat sunyi dan melancarkan aksi bejatnya.

"Dia tarik ini anak, nakasih uang. Nabilang mauko ini uang Rp2 ribu. Namanya anak anak, disitulah terjadi (pemerkosaan)," bebernya.

Kejadian ini terungkap setelah tante korban memergoki pelaku. Saat itu, pelaku AS sedang menaikkan celananya, sementara korban tampak dalam kondisi tertekan.

Setelah kejadian, keluarga korban langsung melapor ke polisi. Pelaku kemudian diamakan polisi pada hari yang sama.

Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Parepare, Dua Tersangka Ditangkap

"Pelaku langsung kami amankan hari itu juga setelah menerima laporan," jelas Wahiduddin.

Wahiduddin mengungkapkan, pelaku dan korban tinggal bertetangga. Kesehariannya, pelaku diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gadis Difabel di Makassar Diperkosa Tetangga Saat Buang Sampah, Pelaku Imingi Uang Rp 2 Ribu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!