SULSEL - Seorang oknum polisi, Bripka E, di Makassar, Sulawesi Selatan, terlibat dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu. Hal itu terjadi saat Bripka E membantu seorang warga bernama Sri yang membutuhkan SKCK sebagai syarat berkas mendaftar PPPK paruh waktu.
Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Asdar, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menjelaskan orang tua Sri awalnya meminta bantuan Bripka E karena antrean pengurusan SKCK di kantor polisi terlalu panjang.
Bripka E kemudian mencari jalan pintas lewat jasa penerbitan SKCK melalui media sosial. Dari situ, ia bertemu dengan pria berinisial H yang menawarkan bisa mengurus dokumen tersebut.
"E mendapat informasi dari grup dagang Makassar bahwa ada jasa untuk menerbitkan SKCK," ujar Asdar, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Pemkot Makassar Bangun 3 Creative Hub Baru, Target 15 Lokasi Tuntas 2029
Bripka E dan H kemudian sepakat bertemu pada Jumat (12/9) untuk menyerahkan berkas Sri. Sehari kemudian, Sabtu (13/9), H menyerahkan SKCK yang sudah jadi kepada Bripka E di depan Monumen Mandala Makassar.
Asdar menyebut, dokumen itu sempat disimpan Bripka E sebelum diserahkan ke Sri pada Rabu (17/9). Namun, saat Sri hendak mengunggah untuk pemberkasan PPPK, SKCK tersebut ditolak sistem.
"Sri mau mengupload setelah pemberkasan namun tidak bisa terupload," imbuhnya.
Sri kemudian mengecek langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Makassar. Dari hasil pemeriksaan, SKCK itu ternyata palsu karena hanya tercetak di kertas putih biasa.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengoplosan LPG Subsidi di Gowa, Ratusan Tabung Diamankan
"SKCK asli bahannya kertas tebal berwarna kuning dan ada nomor register dan kode khusus. Sementara yang dibawa Sri tidak sesuai ketentuan," ungkap Asdar.
Lebih jauh, tanda tangan Kompol Asdar sebagai Kasat Intelkam Polrestabes Makassar yang tertera dalam dokumen juga diduga dipalsukan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa SKCK tersebut hasil rekayasa.
"Selain blangkonya (bahan kertas) diduga palsu, tanda tangan yang berada di dalamnya juga bukan punya saya," sebutnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Satintelkam, Propam, dan Satreskrim Polrestabes Makassar turun langsung mendalami dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan