Kapolres AKBP Didid Imawan meninjau pelayanan SKCK di Mapolres Selayar. (Foto: Dok. Polres Selayar)
SULSEL - Kapolres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, AKBP Didid Imawan turun langsung meninjau pelayanan SKCK di Mapolres Selayar. Ia menyapa para operator dan pemohon PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ruang pelayanan.
Dalam kunjungannya pada Minggu (14/9/2025) malam sekitar pukul 18.30 WITA, Kapolres menegaskan komitmen pelayanan yang adil, profesional, dan bebas pungutan liar. Ia juga memberikan apresiasi kepada personel Sat Intelkam atas kerja keras mereka melayani masyarakat.
"Terima kasih atas kinerja rekan-rekan, tetap semangat melayani masyarakat. Saya tegaskan pelayanan SKCK harus dilakukan secara adil tanpa pengecualian. Jangan mempersulit masyarakat, ikuti aturan yang ada, dan tidak boleh ada pungli atau calo," tegas Didid.
Baca juga: Polda Sulsel Ungkap 265 Kasus Kejahatan Selama Operasi Sikat Lipu 2025
Kapolres menjamin seluruh pemohon SKCK, khususnya PPPK Paruh Waktu, akan terlayani sesuai nomor antrean. Selain itu, ia juga memastikan ibu hamil dan pemohon dengan kebutuhan khusus mendapat prioritas pelayanan lebih cepat.
Sejak Sabtu (13/9), Polres Selayar telah menetapkan pembagian 400 nomor antrean per hari hingga 22 September 2025. Sistem ini diberlakukan agar antrean lebih tertata dan tidak lagi menumpuk seperti sebelumnya.
"Dengan pembagian per hari tersebut, petugas loket harus kerja keras hingga tengah malam atau bahkan dini hari untuk menyelesaikan target minimal 400 per hari. Ini target yang saya berikan, teknisnya mereka yang atur," jelas Kapolres.
Baca juga: Dubes RI untuk Kuwait Temui Pemprov Sulsel, Bahas Peluang Kerja Sama Strategis Lintas Sektor
Didid juga memantau antrean khusus bagi pemohon dari pulau-pulau jauh seperti Madu, Pasimarannu, Rajuni, dan Bembe yang harus kembali ke pulau dengan kapal carteran. Ia menegaskan pihaknya bekerja ekstra agar seluruh pemohon dapat membawa pulang SKCK tepat waktu.
Total sebanyak 4.500 pemohon SKCK PPPK tercatat dalam pelayanan ini. Sebagai antisipasi, Kapolres mengimbau pemohon dengan nomor antrean tanggal 21-22 September untuk memanfaatkan Polsek terdekat sebagai tempat pengambilan surat keterangan sesuai edaran BKN.
Kegiatan pemantauan berlangsung hingga pukul 19.00 WITA dengan situasi aman dan kondusif. Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tetap tertib, sabar, dan percaya bahwa seluruh pemohon akan terlayani hingga selesai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Selayar