SULSEL - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Jalan Mattirotasi Baru, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dua pelaku ditetapkan tersangka, sementara seorang lainnya masih berstatus saksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan sejak 27 Juli 2025 setelah adanya informasi terkait rencana transaksi narkoba. Tim melakukan pemantauan di lokasi dan mengamati pergerakan beberapa orang yang mencurigakan.
"Pada tanggal 11 Agustus 2025, berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare," ujar Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso di Mabes Polri, Senin (11/8).
Baca juga: Daftar Lengkap Juara Community Shield: Crystal Palace Terbaru, Siapa Terbanyak?
Menurut Eko, petugas melihat dua orang keluar dari mobil Suzuki Carry dan masuk ke Mitsubishi double cabin putih dengan gerak-gerik yang tidak biasa. Tim kemudian langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
"Pada saat dilakukan pemantauan terlihat dua orang turun lalu masuk ke dalam mobil Mitsubishi double cabin berwarna putih dan gerak-geriknya terlihat mencurigakan," katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 80 bungkus sabu dalam kemasan teh Guanyinwang dengan total berat sekitar 80 kilogram. Barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang disita ada 80 bungkus sabu dibungkus kemasan teh Guanyinwang atau sekitar 80 kilogram," ungkap Eko.
Baca juga: Polres Maros Bongkar Penimbunan 9 Ribu Liter Solar Subsidi di Rumah Kosong, 1 Orang Jadi Tersangka
Dua tersangka berinisial B dan MA langsung diamankan. B berperan sebagai pengendali kurir, sementara MA bertindak sebagai kurir.
"Tersangka B bertugas sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA bertugas sebagai kurir," bebernya.
Seorang pria berinisial H yang mengantarkan kedua tersangka dari Barru ke Parepare masih diperiksa sebagai saksi. Polisi belum memastikan apakah H akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Untuk H itu saksi, dia hanya mengantarkan tersangka B dan MA dari Kabupaten Barru ke Parepare, tetapi masih kami dalami keterlibatannya," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis