Crystal Palace juara Community Shield 2025. (Foto: X/EmiratesFACup)
SULSEL - Crystal Palace untuk pertama kalinya menjadi juara Community Shield usai mengalahkan Liverpool 3-2 lewat drama adu penalti. Prestasi ini mencatatkan The Eagles sebagai klub ke-24 yang memenangkan gelar tersebut.
Crystal Palace kini bergabung dalam jajaran daftar juara bersama klub-klub seperti Newcastle, West Ham, dan Aston Villa yang masing-masing baru sekali mengangkat trofi bergengsi ini. Selain itu, ada Brighton, Sunderland, Portsmouth hingga Nottingham Forest yang juga baru satu kali juara.
Sementara itu, dalam daftar peraih gelar Community Shield terbanyak, Manchester United masih memimpin daftar juara sebanyak 21 kali, disusul Arsenal 17 kali, dan Liverpool 16 kali. Selanjutnya ada Everton dengan 9 trofi, diikuti Manchester City dan Tottenham 7 trofi, serta Chelsea dengan 4 trofi.
Baca juga: Polres Maros Bongkar Penimbunan 9 Ribu Liter Solar Subsidi di Rumah Kosong, 1 Orang Jadi Tersangka
Diketahui, Community Shield 2025 mempertemukan Liverpool dan Crystal Palace di Stadion Wembley, Minggu (10/8) malam waktu setempat. Laga berlangsung sengit dan berakhir dramatis dengan kemenangan Crystal Palace melalui adu penalti.
Liverpool unggul 2-1 di babak pertama lewat gol Hugo Ekitike dan Jeremie Frimpong, sementara Palace hanya membalas melalui penalti Jean-Philippe Mateta. Di babak kedua, Ismaila Sarr menjadi penyelamat dengan gol penyeimbang yang memaksa laga berlanjut ke adu penalti.
Baca juga: Pemkab Bone Terima Bantuan 5 Motor Sampah Lewat CSR dari Bank Sulselbar Senilai Rp 1,1 M
Kiper Crystal Palace, Dean Henderson tampil sebagai pahlawan dalam babak adu tos-tosan. Ia menggagalkan dua penalti penting dari Mohamed Salah dan Harvey Elliott, untuk mengantarkan timnya menang 3-2 dan memastikan gelar juara.
Trofi ini melengkapi kesuksesan Crystal Palace setelah sebelumnya mereka memastikan tiket ke Community Shield sebagai juara Piala FA musim lalu.
Berikut daftar lengkap juara Community Shield dari tahun ke tahun sejak pertama kali digelar pada 1908:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Riset Penulis