Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 07 AGUSTUS 2025 • 20:40 WIB

Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Maros, Jual Sabu Lewat Medsos

Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Maros, Jual Sabu Lewat MedsosPolres Maros gelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Empat pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu, tembakau sintetis, dan obat daftar G. Mereka berinisial MI (23), AS (25), MS (16), dan AF (31).

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, para pelaku menjalankan bisnis haram itu secara daring dan luring. Dua pelaku yakni MI dan AS diketahui sebagai bandar narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Maros.

"Satuan Resnarkoba Polres Maros mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat terlarang," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

Barang bukti yang disita meliputi 225 gram sabu, 22,8 gram tembakau sintetis, serta 727 butir obat daftar G. Tiga pelaku memasarkan sabu lewat akun Instagram palsu, sementara satu lainnya mengedarkan obat daftar G secara langsung.

Baca juga: Geger Temuan Artefak 1 Juta Tahun di Soppeng, Sulsel Masuk Peta Penting Jejak Manusia Purba Dunia

"Penjual menggunakan akun fake untuk bertransaksi di Instagram. Usai kesepakatan, mereka mengirim maps lokasi penyimpanan barang," jelas Douglas.

Penjualan obat daftar G dilakukan dengan sistem tatap muka, umumnya antar pihak yang saling mengenal. Praktik ini menyasar konsumen dari berbagai kalangan, termasuk pelajar.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung sepanjang Juli 2025, berdasarkan empat laporan polisi. Semua tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Maros.

"LP-nya bertanggal 18, 24, 26, dan 30 Juli. Penangkapan dilakukan lewat metode undercover buy," ungkap Salehuddin.

Tim kepolisian menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku. Setelah lokasi disepakati, petugas langsung mengamankan tersangka.

Baca juga: Peluru Nyasar Tembus Atap Rumah Warga di Makassar, Hantam Bingkai Foto di Ruang Tamu

Untuk kasus peredaran obat daftar G, pelaku AF diduga menyasar anak-anak sekolah. 

"AF memprioritaskan remaja sebagai target utama penjualan," tegas Salehuddin.

Para pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sementara pelaku obat daftar G dijerat UU Kesehatan dengan hukuman 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Maros

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Maros, Jual Sabu Lewat Medsos

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!