Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 08 JULI 2025 • 18:57 WIB

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pinrang, 1,8 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Diedarkan ke Morowali

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pinrang, 1,8 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Diedarkan ke MorowaliKonferensi pers Polres Pinrang. (Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang pria berinisial SP (45) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga merupakan bandar narkoba. Pelaku diamankan ketika hendak mengedarkan sabu seberat 1,87 kg ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku diketahui menjemput dua paket besar sabu di Pelabuhan Parepare. 

Setelah melakukan pengintaian, petugas membuntuti pelaku hingga ke rumahnya di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. SP akhirnya ditangkap pada Minggu (6/7) sekitar pukul 19.00 Wita tanpa perlawanan.

"Satnarkoba Polres Pinrang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,87 kilogram," ujar Edy dalam konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Program Iuran Sampah Gratis Bakal Sasar 62.538 KK di Makassar

Menurut Edy, barang haram itu berasal dari Malaysia yang dikirim bersama paket lain. 

"Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan dibawa ke rumah tersangka di Pinrang untuk dikemas ulang," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur mengatakan, sabu tersebut hendak diedarkan kembali setelah dikemas dalam paket-paket kecil. Pelaku hanya singgah di Pinrang untuk mempacking ulang sebelum distribusi ke Morowali.

"Rencananya mau dibawa ke Morowali Sulteng untuk diedarkan, dan menurut keterangannya memang dia singgah di Pinrang hanya untuk mempacking ulang sabu dari Malaysia tersebut," terangnya.

Manopo menyebut, pelaku SP diduga kuat berperan sebagai bandar karena jumlah barang bukti cukup besar. Sabu itu pun dikirim langsung dari Malaysia, menandakan keterlibatan jaringan peredaran internasional.

Baca juga: Asyik Nyabu Hasil Jual Motor Curian, 2 Pria Spesialis Curanmor di Makassar Ditangkap

"Karena barang ini langsung memang dikirim dari Malaysia dan satu paket dengan barang-barang Malaysia. Ini sudah tergolong bandar," tambahnya.

Penyelidikan juga mengungkap SP merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus serupa.

"Hal ini turut menguatkan peran pelaku sebagai bandar," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pinrang, 1,8 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Diedarkan ke Morowali

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!