SULSEL - Seorang pria berinisial IJ (43) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai nekat membobol rumah warga dan menggasak barang berharga. Pelaku beraksi dengan cara memanjat rumah korban.
Aksi pencurian itu terjadi di Dusun Pannujuang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, pada (30/6/2025) lalu. Pelaku kemudian ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontonompo, Selasa (29/7).
"Pelaku masuk ke rumah korban dari bagian belakang dengan memanjat, lalu mengambil dua unit HP dan satu buah tabung gas elpiji 3 kg," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar dalam keterangan yang diterima SULSEL ZONE, Kamis (31/7).
Baca juga: Driver Taksi Online Ditinju di Jalan Veteran Makassar, Pelaku Serahkan Diri Usai Dua Pekan Buron
Akibat kejadian tersebut, pemilik rumah berinisial Y (34) mengalami kerugian sekitar Rp 5,3 juta. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bontonompo.
Laporan korban tersebut teregister dengan nomor LP/B/67/VI/2025/SPKT/Sek.Bontonompo/Res.Gowa, tertanggal 30 Juni 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU H Burhanuddin berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Baca juga: Preman Berkedok Jukir di Makassar Ditangkap usai Aniaya Pedagang Sayur Tolak Setor Rp10 Ribu
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel merek Vivo Y21s dan Vivo Y03 serta satu buah tabung gas elpiji 3 kg.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi," terangnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bontonompo. IJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Gowa