Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 30 JULI 2025 • 20:55 WIB

Preman Berkedok Jukir di Makassar Ditangkap usai Aniaya Pedagang Sayur Tolak Setor Rp10 Ribu

Preman Berkedok Jukir di Makassar Ditangkap usai Aniaya Pedagang Sayur Tolak Setor Rp10 RibuJukir liar ditangkap polisi usai aniaya pedagang sayur di makassar. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang preman berkedok juru parkir (jukir) bernama Saparuddin alias Sapa (45) ditangkap polisi usai menganiaya seorang pedagang sayur berinisial JG (49) di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku memukul korban karena menolak membayar setoran senilai 10 ribu rupiah.

Aksi kekerasan itu terjadi di Pasar Kalimbu, Jalan Veteran Utara, Kecamatan Bontoala, pada Jumat (25/7) sekitar pukul 07.00 WITA. Tim Jatanras Polrestabes Makassar kemudian menangkap pelaku pada Selasa (29/7) malam, setelah videonya viral di media sosial.

"Pelaku kami amankan dalam kasus kekerasan yang viral di media sosial," kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, Rabu (30/7).

Baca juga: LC di Makassar Curi HP Driver Taksi Online, Ketahuan Usai Ditelusuri ke THM

Hamka menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari pungutan liar yang ditolak korban. Hal itu diduga memicu emosi pelaku hingga nekat memukul korban.

Saparuddin diketahui kerap menarik iuran Rp10 ribu per hari dari setiap pedagang dan pengemudi mobil yang berjualan di pasar tersebut. Setoran itu diakui pelaku sebagai mata pencahariannya.

"Pelaku biasa meminta setoran dari para pedagang atau mobil yang berjualan, bahkan ada sekitar 20 pedagang yang rutin dimintai," ungkap Hamka.

Baca juga: Warga di Makassar Temukan Tulang Diduga Kerangka Bayi Saat Gali Tanah Buat Bak Mandi

Tak hanya sekali, pelaku rupanya telah lama beroperasi sebagai jukir liar tanpa atribut resmi. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan pelaku yang tidak mengenakan seragam saat bertugas di lokasi kejadian.

"Yang bersangkutan tidak memakai pakaian seragam layaknya tukang parkir, jadi bisa dipastikan itu jukir liar," tegasnya.

Kini, Saparuddin telah ditahan di Mapolres Makassar. Ia akan dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Preman Berkedok Jukir di Makassar Ditangkap usai Aniaya Pedagang Sayur Tolak Setor Rp10 Ribu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!